25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

99 Persen Napi Tak Punya KTP

FILE SUMUT POS
Sejumlah warga binaan melakukan pencoblosan pada pelaksanaan Pemilihan Umum calon Legeslatif di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas-I Tanjung Gusta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hampir 99 persen warga binaan menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini, bisa membuat para narapidana (napi) itu tidak bisa menggunakan hak suara di Pilkada serentak 2018 ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Klas I Medan, Tafianus Antonio Barus mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk memberikan solusi berupa surat keputusan perkara dari Pengadilan dimiliki digunakan sebagai pengganti KTP. Sehingga napi memiliki hak suara.

“Kebanyakan mereka ini tidak punya KTP, hampir 99 persen. Dokumen yang ada hanya surat putusan atau penahanan, makanya kita usulkan surat putusan itu sebagai pengganti KTP,” ungkap Tafianus kepada wartawan, Minggu (25/3) siang.

Tafianus menjelaskan KTP adalah menjadi syarat warga Indonesia untuk memperoleh haknya dalam pemilu. Namun, setiap napi yang masuk ke Lapas Klas I Medan hanya membawa surat putusan atau penahanan dari pengadilan.

Tafianus mengatakan usulan pihak Lapas Tanjunggusta Medan ini masih jadi pertimbangan KPU.”Mereka katakan masih akan mengusahakannya, belum ada tanggapan selanjutnya,” tutur Tafianus.

Katanya lagi, bila diperbolehkan surat putusan dijadikan syarat menggunakan hak suara pada Pilkada 2018, maka warga binaan yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga akan diberikan surat keterangan dari lapas.

“Surat keterangan dari Kepala Lapas bahwa dia benar warga Lapas Klas I Medan sehingga  ini bisa juga untuk menghindari manipulasi,” ungkap Tafianus.

Menurutnya, ada sekitar 2.000 warga binaan yang diusulkan sebagai Daftar Pemilihan Sementara (DPS). Dan jumlah ini masih akan bertambah.

“Setiap ada napi yang baru otomatis jadi bertambah dan kita masukkan lagi ke DPS.  Oleh sebab itu, bila warga binaan diwajibkan punya KTP elektronik maka dipastikan tidak akan ada yang ikut memilih,” pungkas Tafianus.

Ia berharap, persoalan ini bisa bisa secepatnya diatasi. Mengingat cukup antusiasnya warga binaan di Lapas Klas I Medan menyambut ajang Pilkada 2018 Sumut.

“Jangan sampai mereka ini tidak terakomodir, lapas ini merupakan lumbung suara terbesar. Sayang sekali kalau mereka ini tidak bisa menggunakan hak suaranya,” tandasnya. (gus/azw)

FILE SUMUT POS
Sejumlah warga binaan melakukan pencoblosan pada pelaksanaan Pemilihan Umum calon Legeslatif di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas-I Tanjung Gusta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hampir 99 persen warga binaan menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini, bisa membuat para narapidana (napi) itu tidak bisa menggunakan hak suara di Pilkada serentak 2018 ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Klas I Medan, Tafianus Antonio Barus mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk memberikan solusi berupa surat keputusan perkara dari Pengadilan dimiliki digunakan sebagai pengganti KTP. Sehingga napi memiliki hak suara.

“Kebanyakan mereka ini tidak punya KTP, hampir 99 persen. Dokumen yang ada hanya surat putusan atau penahanan, makanya kita usulkan surat putusan itu sebagai pengganti KTP,” ungkap Tafianus kepada wartawan, Minggu (25/3) siang.

Tafianus menjelaskan KTP adalah menjadi syarat warga Indonesia untuk memperoleh haknya dalam pemilu. Namun, setiap napi yang masuk ke Lapas Klas I Medan hanya membawa surat putusan atau penahanan dari pengadilan.

Tafianus mengatakan usulan pihak Lapas Tanjunggusta Medan ini masih jadi pertimbangan KPU.”Mereka katakan masih akan mengusahakannya, belum ada tanggapan selanjutnya,” tutur Tafianus.

Katanya lagi, bila diperbolehkan surat putusan dijadikan syarat menggunakan hak suara pada Pilkada 2018, maka warga binaan yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga akan diberikan surat keterangan dari lapas.

“Surat keterangan dari Kepala Lapas bahwa dia benar warga Lapas Klas I Medan sehingga  ini bisa juga untuk menghindari manipulasi,” ungkap Tafianus.

Menurutnya, ada sekitar 2.000 warga binaan yang diusulkan sebagai Daftar Pemilihan Sementara (DPS). Dan jumlah ini masih akan bertambah.

“Setiap ada napi yang baru otomatis jadi bertambah dan kita masukkan lagi ke DPS.  Oleh sebab itu, bila warga binaan diwajibkan punya KTP elektronik maka dipastikan tidak akan ada yang ikut memilih,” pungkas Tafianus.

Ia berharap, persoalan ini bisa bisa secepatnya diatasi. Mengingat cukup antusiasnya warga binaan di Lapas Klas I Medan menyambut ajang Pilkada 2018 Sumut.

“Jangan sampai mereka ini tidak terakomodir, lapas ini merupakan lumbung suara terbesar. Sayang sekali kalau mereka ini tidak bisa menggunakan hak suaranya,” tandasnya. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/