Gakkumdu Tuntaskan Penyidikan
Bersamaan dengan jadwal pengumuman putusan PTTUN, pada 27 Maret, penyidik Gakkumdu juga akan menuntaskan seluruh materi pemeriksaan kasus JR dalam dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar Cagubsu ke KPU.
“Sesuai UU, penyidik diberi waktu 14 hari kerja. Laporan ini ‘kan masuk 2 Maret, lalu diproses sampai 5 hari kerja. Setelahnya baru mulai 14 hari kerja waktu penyidikan. Artinya sampai 27 Maret,” kata Koordinator Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Herdi Munthe, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya belum melakukan pelimpahan berkas sengketa JR Saragih ke jaksa, karena penyidik masih melakukan pendalaman materi kasus.
Hingga saat ini, sudah tiga saksi yang diperiksa penyidik. Ketiganya diperiksa pada Selasa (20/3) lalu di kantor Bawaslu Sumut. “Selain Siverius, ada saya ingat sekretaris pribadi Pak JR. Cuma namanya saya lupa. Lalu dari keterangan ahli Pak Mahmud Muliadi dan Simarmata. Ini yang masih didalami penyidik,” kata anggota Bawaslu Sumut ini.
Mengenai tersangka baru atas kasus ini, ia mengatakan belum ada. Baru JR Saragih saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi, dan ada saksi lainnya yang akan dipanggil, menurutnya semua masih mungkin. “Kita lihatlah nanti. Sejauh ini belum ada perkembangan. Masih Pak JR tersangka tunggal. Kami ‘kan sifatnya hanya sekadar memfasilitasi,” katanya.
JR dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena diduga memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu.
“Sesuai UU dan ketentuan yang berlaku, putusan PTTUN wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kami tidak bersinggungan ke sana. Soal tanggal putusan bersamaan dengan hasil pemeriksaan penyidik, mungkin hanya kebetulan. Intinya sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman. Di satu sisi tahapan pilkada kan harus tetap berjalan,” katanya.
Setali tiga uang, pihak KPU juga enggan berandai-andai terhadap putusan PTTUN nanti. “Kita tunggu saja dulu apa putusannya. Kita kan belum tahu apa hasilnya. Gak baik berandai-andai,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Senada, Komisioner KPU Sumut sekaligus Ketua Pokja Pilgubsu, Benget Silitonga tidak mau menjawab wartawan tentang berbagai kemungkinan putusan PTTUN. “Belum ada langkah hukum lain. Kita tunggu saja dulu hasil putusan PTTUN,” katanya. (prn)