25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kapolri: Hukuman AKP Ichwan? Tanya Pengadilan

Foto: Ricardo/JPNN Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Divhumas Polri, Jakarta.
Foto: Ricardo/JPNN
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Divhumas Polri, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saat BNN ngotot tindakan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, memeras uang miliaran rupiah ke bandar narkoba di Lapas Lubuk Pakam, terancam hukuman mati, pihak Polri malah enggan menyikapi.

“‎Soal itu berarti Pak Buwas (Komjen Budi Waseso, Red) yang bisa menjawab benar atau tidaknya. Kalau tidak benar ya, bisa kena memberikan informasi palsu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Senin (25/4).

Saat ditanya soal apakah akan sanksi tertentu atas perbuatan AKP Ichwan yang telah mencatut nama Budi Waseso (Buwas), Jenderal bintang satu ini tidak mau gegabah. “Soal itu harus dibuktikan lebih lanjut,” ungkap Agus.

Menurutnya saat ini seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan untuk membuktikan segala tuduhan yang dialamatkan pada AKP Ichwan. “‎Nanti dilihat pelanggaran apa yang sesuai dengan sanksi kalau benar-benar terbukti. Ini semua masih dalam proses,” tambahnya.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada Ichwan. Hanya saja, sanksi baru akan dijatuhkan jika Ichwan sudah dinyatakan bersalah.

“Kan masih ditangani BNN dan itu masih didalami keterlibatannya. Apabila terbukti, pasti ditindak,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.”Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami,” ungkapnya, seraya mengatakan, pihaknya memegang azas praduga tak bersalah.

“Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjanji memproses secara hukum anggotanya, termasuk AKP Ichwan Lubis.

“Begini, siapapun yang terlibat narkoba kita proses hukum. Apakah itu pengedarnya, apakah itu yang membekingi,” kata Badrodin di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4).

Namun, nada bicara Badrodin berubah saat ditanya terkait ancaman hukuman bagi AKP Ichwan karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. “Tanya hukumannya? Ya tanya pengadilan sana. Kan sudah jelas hukumannya, tanya saya. Undang-undang jelas pelanggaran, penyuapan. (Hukuman mati) kamu tanya yang enggak-enggak saja,” tukas Badrodin.

Menurut dia, Polri akan bekerja sama dengan BNN soal kasus ini, seperti yang sudah terlaksana selama ini. Dia menilai koordinasi antarlembaga sudah cukup baik.

“BNN polisi juga kan. Kan sudah seringkali waktu penangkapan koordinasi. Membongkar kasus juga koordinasi,” ujar Badrodin.

Kapolri juga membantah, jajarannya kecolongan karena tertangkapnya Kasat Narkoba Polres Belawan oleh BNN. “Saya pikir enggak kecolongan, itu bisa saja terjadi. Karena itu di luar kontrol kapolresnya. Kecuali kalau misalnya kapolresnya juga terlibat,” ujar Badrodin.

Meski begitu, Badrodin memastikan siapa pun yang bersalah dan terlibat harus diproses hukum. Apalagi sampai melindungi pengedar narkoba. Ia menyatakan, juga perlu ada evaluasi di jajaran Polda agar memilih anggota lebih selektif.

“Ini bisa dideteksi tidak hanya dari track record yang bersangkutan tetapi harus juga melalui informasi-informasi intelijen,” imbuhnya.

Badrodin mengatakan, akan ditelusuri kemungkinan Ichwan terlibat di kasus lain, bukan hanya di masalah narkoba semata. (sam)

Foto: Ricardo/JPNN Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Divhumas Polri, Jakarta.
Foto: Ricardo/JPNN
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Divhumas Polri, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saat BNN ngotot tindakan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, memeras uang miliaran rupiah ke bandar narkoba di Lapas Lubuk Pakam, terancam hukuman mati, pihak Polri malah enggan menyikapi.

“‎Soal itu berarti Pak Buwas (Komjen Budi Waseso, Red) yang bisa menjawab benar atau tidaknya. Kalau tidak benar ya, bisa kena memberikan informasi palsu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Senin (25/4).

Saat ditanya soal apakah akan sanksi tertentu atas perbuatan AKP Ichwan yang telah mencatut nama Budi Waseso (Buwas), Jenderal bintang satu ini tidak mau gegabah. “Soal itu harus dibuktikan lebih lanjut,” ungkap Agus.

Menurutnya saat ini seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan untuk membuktikan segala tuduhan yang dialamatkan pada AKP Ichwan. “‎Nanti dilihat pelanggaran apa yang sesuai dengan sanksi kalau benar-benar terbukti. Ini semua masih dalam proses,” tambahnya.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada Ichwan. Hanya saja, sanksi baru akan dijatuhkan jika Ichwan sudah dinyatakan bersalah.

“Kan masih ditangani BNN dan itu masih didalami keterlibatannya. Apabila terbukti, pasti ditindak,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.”Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami,” ungkapnya, seraya mengatakan, pihaknya memegang azas praduga tak bersalah.

“Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjanji memproses secara hukum anggotanya, termasuk AKP Ichwan Lubis.

“Begini, siapapun yang terlibat narkoba kita proses hukum. Apakah itu pengedarnya, apakah itu yang membekingi,” kata Badrodin di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4).

Namun, nada bicara Badrodin berubah saat ditanya terkait ancaman hukuman bagi AKP Ichwan karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. “Tanya hukumannya? Ya tanya pengadilan sana. Kan sudah jelas hukumannya, tanya saya. Undang-undang jelas pelanggaran, penyuapan. (Hukuman mati) kamu tanya yang enggak-enggak saja,” tukas Badrodin.

Menurut dia, Polri akan bekerja sama dengan BNN soal kasus ini, seperti yang sudah terlaksana selama ini. Dia menilai koordinasi antarlembaga sudah cukup baik.

“BNN polisi juga kan. Kan sudah seringkali waktu penangkapan koordinasi. Membongkar kasus juga koordinasi,” ujar Badrodin.

Kapolri juga membantah, jajarannya kecolongan karena tertangkapnya Kasat Narkoba Polres Belawan oleh BNN. “Saya pikir enggak kecolongan, itu bisa saja terjadi. Karena itu di luar kontrol kapolresnya. Kecuali kalau misalnya kapolresnya juga terlibat,” ujar Badrodin.

Meski begitu, Badrodin memastikan siapa pun yang bersalah dan terlibat harus diproses hukum. Apalagi sampai melindungi pengedar narkoba. Ia menyatakan, juga perlu ada evaluasi di jajaran Polda agar memilih anggota lebih selektif.

“Ini bisa dideteksi tidak hanya dari track record yang bersangkutan tetapi harus juga melalui informasi-informasi intelijen,” imbuhnya.

Badrodin mengatakan, akan ditelusuri kemungkinan Ichwan terlibat di kasus lain, bukan hanya di masalah narkoba semata. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/