26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Konsultan Taput Divonis 5,5 Tahun

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuh hukuman terhadap terdakwa Tumbur Lumbantobing dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan enam bulan. Ia terbukti bersalah merugikan negara Rp1 miliar atas dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Terdakwa merupakan Konsultan Perencana itu, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap majelis hakim diketuai Rosmina di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9) sore.

Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberatasan korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Meminta terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp629 juta, bila dalam satu bulan pascaputusan tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara atau diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara,” jelas hakim

Putusan hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan menuntut terdakwa 6 tahun dan enam bulan penjara.

Untuk diketahui, Tumbur Lumbantobing ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung padaa Mei 2017 lalu karena melakukan korupsi dana manajemen operasional Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Tapanuli Utara yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Tumbur Lumbantobing sempat diberikan tiga kali surat panggilan oleh penyidik. Hingga akhirnya ia dijemput paksa dan ditahan. Dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, dua terdakwa dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana divonis lima tahun penjara dan Arifin Simamora Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Taput selama satu tahun dan empat bulan penjara.(gus/azw)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuh hukuman terhadap terdakwa Tumbur Lumbantobing dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan enam bulan. Ia terbukti bersalah merugikan negara Rp1 miliar atas dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Terdakwa merupakan Konsultan Perencana itu, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap majelis hakim diketuai Rosmina di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9) sore.

Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberatasan korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Meminta terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp629 juta, bila dalam satu bulan pascaputusan tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara atau diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara,” jelas hakim

Putusan hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan menuntut terdakwa 6 tahun dan enam bulan penjara.

Untuk diketahui, Tumbur Lumbantobing ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung padaa Mei 2017 lalu karena melakukan korupsi dana manajemen operasional Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Tapanuli Utara yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Tumbur Lumbantobing sempat diberikan tiga kali surat panggilan oleh penyidik. Hingga akhirnya ia dijemput paksa dan ditahan. Dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, dua terdakwa dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana divonis lima tahun penjara dan Arifin Simamora Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Taput selama satu tahun dan empat bulan penjara.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/