Dengan informasi itu, Aprizon menilai Kejati Sumut bisa melakukan pengusutan informasi dengan melakukan pengumpulan bukti sendiri dari tim, yang mereka milik sebagai pengacara negara. Kemudian, Kejati Sumut harus terbuka untuk semua itu kepada publik.
“Sudah ada tim, tim itu sendiri bisa menjawab dan membukti hal itu. Apa mau kita buktikan, kita punya bukti dengan tujuan meminta hak kita sebagai ahli waris Grant Sultan selaku pemilik tanah itu. Bukti itu, kita sampaikan dalam sidang gugat perdata kita,” tuturnya.
Ia tidak mempermasalahkan bila Kejati Sumut membantah tudingan tersebut.”Silakan membantah kata tidak benar itu. Silakan saya dibilang bohong. Jangan lempar batu sembunyi tangan. Kejatisu mempunyai tim Tipikor seperti di kepolisian dan KPK. Silakan sendiri buktikan secara terbuka,” tandasnya.
Sebelumnya, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan Tol Medan-Binjai, Aprizon menyebutkan ada diterbitkan puluhan SHM diduga dibagkan ke oknum Kejaksan. Aprizon mengatakan diatas lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu, terdapat 13 SHM, yang ada di lokasi tersebut, 8 SHM sebagai SHM ‘bodong’. Satu diantara SHM bodong itu, atasnama Abdul Kholik dengan luas 12 hektar. Namun, ia mengungkapkan nama tersebut tidak jelas.
“Dari awalnya tahun itu, SHP (Surat Hak Pakai) nomor 213 atasnama Abdul Kholik. Kemudian beralih dan dipecah-pecahkan menjadi 101 SHM yang terkena ganti rugi lahan tol tersebut. Anehnya, 56 SHM terkena ganti rugi lahan itu, atasnama oknum-oknum Kejaksaan. Saya tidak menyebutkan jaksa mana saja. Tapi, itu pastinya oknum kejaksaan sebagai pengacara negara dalam masalah ini,” sebutnya.
Dalam permasalah ini, Aprizon selaku kuasa hukum dari Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufq dan Tengku Isywari. Aprizon menjelaskan mereka adalah ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X.
“Ini Grant Sultan 264, kita lakukan gugatan ke Pengadilan dengan nomor gugat Nomor 232/PDT.G/2017/PN Medan. Pada sidang, hari Kamis (26/10) besok dengan ageda saksi dan bukti tambahan dari penggugat,” jelasnya.(gus/ril)