32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Terancam Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Sahkan APBD Humbahas 2021

TANDA TANGAN: Plt Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora bersama Ketua DPRD Ramses Lumbangaol menandatangani nota berita acara persetujuan bersama tentang RAPBD 2021.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 23 anggota dewan (dua orang tidak hadir) sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD 2021, Rabu (25/11).

Kehadiran para anggota DPRD ini karena ‘terancam’ tidak akan gajian selama enam bulan bila tidak mengesahkan R-APBD menjadi Perda.

Politisi Partai Demokrat, Bresman Sianturi mengatakan ketidakhadirannya bersama 11 anggota lainnya bukan karena takut tidak gajian. Tetapi, karena ingin menguji inteegritas lembaganya.

“Kita hanya ingin menguji integritas di lembaga ini. Ternyata dari 12 anggota yang tidak hadir pada hari senin lalu semua masih teruji integritasnya. Konsekwensinya memang ketika Ranperda tidak disahkan maka anggota DPRD akan terganggu sistem penggajiannya. Dan itu semua sah karena ada diatur oleh Peraturan,” ungkapnya.

Berbeda disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem Marsono Simamora. Mantan Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan periode 2014-2019 mengaku bahwa ketidak hadirannya di rapat paripurna itu, dikarenakan merupakan agar program kabupaten berjalan ditahun depan.

Namun, ia mengaku selain adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, jika kepala daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran.

Selain Marsono, itu juga dibenarkan oleh Jimmy Togu Purba dari Fraksi Gerindra-Demokrat. “Memang ketika APBD ini tidak disahkan, tidak gajian selama enam bulan,” ungkapnya.

Sementara, Sanggul Rosdiana Manalu, Politisi Partai Hanura ini mengaku bahwa kehadirannya pada rapat paripurna ini merupakan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

“Saya datang hari ini sudah kewajiban saya untuk mensahkan R APBD. Karena, saya ikut membahas dalam beberapa minggu yang lalu. Saya tidak datang hari Senin kemarin ito ada pertemuan Pesadah perempuan di sitalbak Cofee,” ujarnya.

Dari amatan wartawan menyebutkan, paripurna pengesahaan itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol didampingi Wakil Ketua Marolop Manik dan Labuhan Sihombing.

Dihadiri, Pelaksana Tugas Bupati Humbang Hasundutan Saut Parlindungan Simamora, Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing, mewakili Kapolres Humbang Hasundutan

Rapat ini sempat diskor selama dua hari. Karena rapat pada Senin (23/11) hanya dihadiri 13 anggota dewan dari 25 anggota dewan.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam nota pengantarnya disampaikan, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.014.569.625.743,00. Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.122.533.561.681,99, hingga berkurang sebesar Rp 107.963.935.938,99.

(des/ram)

TANDA TANGAN: Plt Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora bersama Ketua DPRD Ramses Lumbangaol menandatangani nota berita acara persetujuan bersama tentang RAPBD 2021.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 23 anggota dewan (dua orang tidak hadir) sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD 2021, Rabu (25/11).

Kehadiran para anggota DPRD ini karena ‘terancam’ tidak akan gajian selama enam bulan bila tidak mengesahkan R-APBD menjadi Perda.

Politisi Partai Demokrat, Bresman Sianturi mengatakan ketidakhadirannya bersama 11 anggota lainnya bukan karena takut tidak gajian. Tetapi, karena ingin menguji inteegritas lembaganya.

“Kita hanya ingin menguji integritas di lembaga ini. Ternyata dari 12 anggota yang tidak hadir pada hari senin lalu semua masih teruji integritasnya. Konsekwensinya memang ketika Ranperda tidak disahkan maka anggota DPRD akan terganggu sistem penggajiannya. Dan itu semua sah karena ada diatur oleh Peraturan,” ungkapnya.

Berbeda disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem Marsono Simamora. Mantan Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan periode 2014-2019 mengaku bahwa ketidak hadirannya di rapat paripurna itu, dikarenakan merupakan agar program kabupaten berjalan ditahun depan.

Namun, ia mengaku selain adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, jika kepala daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran.

Selain Marsono, itu juga dibenarkan oleh Jimmy Togu Purba dari Fraksi Gerindra-Demokrat. “Memang ketika APBD ini tidak disahkan, tidak gajian selama enam bulan,” ungkapnya.

Sementara, Sanggul Rosdiana Manalu, Politisi Partai Hanura ini mengaku bahwa kehadirannya pada rapat paripurna ini merupakan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

“Saya datang hari ini sudah kewajiban saya untuk mensahkan R APBD. Karena, saya ikut membahas dalam beberapa minggu yang lalu. Saya tidak datang hari Senin kemarin ito ada pertemuan Pesadah perempuan di sitalbak Cofee,” ujarnya.

Dari amatan wartawan menyebutkan, paripurna pengesahaan itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol didampingi Wakil Ketua Marolop Manik dan Labuhan Sihombing.

Dihadiri, Pelaksana Tugas Bupati Humbang Hasundutan Saut Parlindungan Simamora, Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing, mewakili Kapolres Humbang Hasundutan

Rapat ini sempat diskor selama dua hari. Karena rapat pada Senin (23/11) hanya dihadiri 13 anggota dewan dari 25 anggota dewan.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam nota pengantarnya disampaikan, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.014.569.625.743,00. Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.122.533.561.681,99, hingga berkurang sebesar Rp 107.963.935.938,99.

(des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/