29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dituntut 18 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Rusunawa Sibolga Menangis

Ditambah lagi, keinginan Januar untuk pulang ke rumah dan bertemu sanak keluarga. Kelurga pun mengharapkan Januar bisa pulang dan berkumpul saat perayaan Idul Fitri tahun 2017. “Kalau dituntut seperti itu, semoga diringankan kembali majelis hakim. Agar abang bisa pulang saat Lebaran nanti,” kata sang istri dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya di persidangan, Januar dan Adely Lis sama-sama dituntut satu tahu enam bulan penjara, karena dianggap terbukti bersalah dalam pembangunan revitalisasi Rusunawa Sibolga dengan kerugian negara senilai Rp 3,28 miliar. “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Januar Efendi Siregar dan Adely Lis pidana penjara satu tahun enam bulan denda Rp 60 miliar, subsider tiga bulan,” jelas Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Selain pidana penjara, Adely Lis dibebankan membayar uang pengganti yang diambil dari uang jaminan sebesar Rp 3,28 miliar sesuai dengan angka kerugian yang dialami Pemko Sibolga berdirinya Rusunawa tersebut. Sementara Januar dibebaskan dari pengembalian uang kerugian negara karena tidak diangap menikmatinya.

Dalam dakwaan, Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 98/L/SGM/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama-sama Januar Efendy Siregar berdasarkan surat perintah Walikota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012.

Dijelaskan Netty, pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar, diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.

Di mana pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya, tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adely Lis telah menguntungkan dirinya sendiri. Sedangkan negara atau Pemko Sibolga telah dirugikan sebesar Rp 3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Atas perbuatannya, Januar dan Adely Lis dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/han)

 

Ditambah lagi, keinginan Januar untuk pulang ke rumah dan bertemu sanak keluarga. Kelurga pun mengharapkan Januar bisa pulang dan berkumpul saat perayaan Idul Fitri tahun 2017. “Kalau dituntut seperti itu, semoga diringankan kembali majelis hakim. Agar abang bisa pulang saat Lebaran nanti,” kata sang istri dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya di persidangan, Januar dan Adely Lis sama-sama dituntut satu tahu enam bulan penjara, karena dianggap terbukti bersalah dalam pembangunan revitalisasi Rusunawa Sibolga dengan kerugian negara senilai Rp 3,28 miliar. “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Januar Efendi Siregar dan Adely Lis pidana penjara satu tahun enam bulan denda Rp 60 miliar, subsider tiga bulan,” jelas Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Selain pidana penjara, Adely Lis dibebankan membayar uang pengganti yang diambil dari uang jaminan sebesar Rp 3,28 miliar sesuai dengan angka kerugian yang dialami Pemko Sibolga berdirinya Rusunawa tersebut. Sementara Januar dibebaskan dari pengembalian uang kerugian negara karena tidak diangap menikmatinya.

Dalam dakwaan, Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 98/L/SGM/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama-sama Januar Efendy Siregar berdasarkan surat perintah Walikota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012.

Dijelaskan Netty, pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar, diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.

Di mana pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya, tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adely Lis telah menguntungkan dirinya sendiri. Sedangkan negara atau Pemko Sibolga telah dirugikan sebesar Rp 3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Atas perbuatannya, Januar dan Adely Lis dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/