31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dokter CPNS 3 Bulan Bolos Kerja

Sumiaty Ulfa

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Sumiaty Ulfa, dokter Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe Kabupaten Nias Barat, sudah 3 bulan tidak masuk kerja. Selama mangkir, alasan dokter yang diangkat melalui formasi program pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2017 itu, tidak jelas.

“ Iya, ibu dokter Sumiaty Ulfa itu sudah  tiga bulan, sejak November 2017 tidak  masuk kerja di Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe tanpa mengetahui alasan yang jelas,”jelas Kepala Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe, Darniati Mendrofa SKep saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, Senin (26/2).

Menurut Darniati, dirinya sudah pernah menghubungi dokter Sumiaty. Namun kadang diangkat, terkadang juga tidak.

“Jadi sudah berulang kali saya mempertanyakan alasan ketidakhadirannya,” beber Darniati.

Kepada Darniati, dr Sumiaty pernah mengaku sakit. Lalu Darniati meminta surat keterangan sakit (berobat) kepada dr Sumiaty. Namun, hingga saat ini surat yang diminta tidak kunjung datang.

“ Sudah saya laporkan kepada Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat,  sudah tiga kali Pak Kadis menerbitkan surat teguran kepada yang bersangkutan. Surat teguran itu sudah saya teruskan melalui foto di Whatsappnya Dokter Ulfa karena dia masih diluar daerah. Tapi sampai sekarang tidak ada respon,”tukasnya.

Sementara, Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Rahmati Daeli SKM mengaku sudah menerima laporan dari Kepala Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe.

“ Setelah ada laporan, sudah tiga kali saya surati dokter itu karena tidak aktif kerja sejak selesai prajabatan tanggal 15 November 2017 lalu. Sampai sekarang belum juga aktif,” kesal Rahmati Daeli.

“Jadi, mulai Januari 2018 dokter itu tidak dibayarkan gaji dan tunjangan pelayanannya,” sambung Rahmati.

Sebagai upaya, Dinas Kesehatan segera membentuk tim bersama BKD dan Inspektorat untuk tindak lanjut terkait ketidak hadiran dr Sumiaty Ulfa.

Terpisah, Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengaku sudah memerintahkan Kadis Kesehatan untuk meneliti dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

”Sudah kita perintahkan (Kadis Kesehatan) untuk memberikan sanki,”kata Wabup membalas WhatsApp Sumut Pos .

Sumut Pos kemudian coba mengkonfirmasi dr Sumiaty Ulfa melalui selular. Namun, handphone yang bersangkutan tidak kunjung diangkat.(mag-9/ala)

 

 

 

 

Sumiaty Ulfa

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Sumiaty Ulfa, dokter Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe Kabupaten Nias Barat, sudah 3 bulan tidak masuk kerja. Selama mangkir, alasan dokter yang diangkat melalui formasi program pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2017 itu, tidak jelas.

“ Iya, ibu dokter Sumiaty Ulfa itu sudah  tiga bulan, sejak November 2017 tidak  masuk kerja di Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe tanpa mengetahui alasan yang jelas,”jelas Kepala Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe, Darniati Mendrofa SKep saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, Senin (26/2).

Menurut Darniati, dirinya sudah pernah menghubungi dokter Sumiaty. Namun kadang diangkat, terkadang juga tidak.

“Jadi sudah berulang kali saya mempertanyakan alasan ketidakhadirannya,” beber Darniati.

Kepada Darniati, dr Sumiaty pernah mengaku sakit. Lalu Darniati meminta surat keterangan sakit (berobat) kepada dr Sumiaty. Namun, hingga saat ini surat yang diminta tidak kunjung datang.

“ Sudah saya laporkan kepada Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat,  sudah tiga kali Pak Kadis menerbitkan surat teguran kepada yang bersangkutan. Surat teguran itu sudah saya teruskan melalui foto di Whatsappnya Dokter Ulfa karena dia masih diluar daerah. Tapi sampai sekarang tidak ada respon,”tukasnya.

Sementara, Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Rahmati Daeli SKM mengaku sudah menerima laporan dari Kepala Puskesmas Rawat Inap Plus Mandrehe.

“ Setelah ada laporan, sudah tiga kali saya surati dokter itu karena tidak aktif kerja sejak selesai prajabatan tanggal 15 November 2017 lalu. Sampai sekarang belum juga aktif,” kesal Rahmati Daeli.

“Jadi, mulai Januari 2018 dokter itu tidak dibayarkan gaji dan tunjangan pelayanannya,” sambung Rahmati.

Sebagai upaya, Dinas Kesehatan segera membentuk tim bersama BKD dan Inspektorat untuk tindak lanjut terkait ketidak hadiran dr Sumiaty Ulfa.

Terpisah, Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengaku sudah memerintahkan Kadis Kesehatan untuk meneliti dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

”Sudah kita perintahkan (Kadis Kesehatan) untuk memberikan sanki,”kata Wabup membalas WhatsApp Sumut Pos .

Sumut Pos kemudian coba mengkonfirmasi dr Sumiaty Ulfa melalui selular. Namun, handphone yang bersangkutan tidak kunjung diangkat.(mag-9/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/