30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polres Dairi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi, melalui Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor), melimpahkan berkas perkara dan 4 tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Gun-Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, ke Kejaksaan Negeri Dairi, Jumat (24/2).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dan disampaikan Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Minggu (26/2), membenarkan pelimpahan berkas korupsi serta 4 orang tersangka.

Donny menyampaikan, adapun ke-4 tersangka yakni mantan Kepala Desa Batu Gun-Gun berinisial MPS dan pihak terkait lainya yakni berinisial MDBS,HS dan LK.

Donny menjelaskan, keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan fisik DD Batu Gun-Gun kegiatan pembangunan perpipaan dan penambahan bak MCK dengan pagu anggaran sebesar Rp451,8 juta.

“Dalam kegiatan itu, para tersangka diduga menyewelengkan dana dimaksud sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp451,8 Juta. Sekarang ke-4 tersangka serta barangbukti, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi,” ungkap Donny. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi, melalui Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor), melimpahkan berkas perkara dan 4 tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Gun-Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, ke Kejaksaan Negeri Dairi, Jumat (24/2).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dan disampaikan Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Minggu (26/2), membenarkan pelimpahan berkas korupsi serta 4 orang tersangka.

Donny menyampaikan, adapun ke-4 tersangka yakni mantan Kepala Desa Batu Gun-Gun berinisial MPS dan pihak terkait lainya yakni berinisial MDBS,HS dan LK.

Donny menjelaskan, keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan fisik DD Batu Gun-Gun kegiatan pembangunan perpipaan dan penambahan bak MCK dengan pagu anggaran sebesar Rp451,8 juta.

“Dalam kegiatan itu, para tersangka diduga menyewelengkan dana dimaksud sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp451,8 Juta. Sekarang ke-4 tersangka serta barangbukti, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi,” ungkap Donny. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/