Seorang seniman menunjukkan beberapa barang di Museum Karo. (Solideo/Sumut Pos)
Akan tetapi, adanya perjanjian dilingkungan museum sehubungan rencana pengembalian uang ke pemerintah belum diketehui Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karo, Ir Mulia Barus. “Saya belum mengetahui hal ini, sebab selama ini tidak lagi muncul di media massa. Saya pikir sudah selesai. Kalaupun dikembalikan pada saya, tidak akan diterima sembarangan,” ujar Mulia Barus pada hari yang sama usai wartawan bertemu Kasubbag Humas Polres Karo.
Terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang ke museum Pusaka Karo, Toto Budiharto. Yang pasca diduga ikut terimbas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBD ke museum. Mulai jarang tampak epektif bekerja, juga diakui oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karo. Bahkan sejumlah pekerjaan yang harus dislesaikan Toto Budiharto, terpaksa diantarkan oleh para staf kerumahnya.
Disinggung kebijakan yang akan diberlakukan terhadap Toto Budiharto, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karo, Ir Mulia Barus menyatakan akan mengevaluasi hal tersebut serta tidak tertutup kemungkinan untuk melanjutkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. “Sulit menghubunginya saat ini. Bukan hanya kalian saja, tetapi saya juga demikian,” kata Mulia Barus.
Kasus dugaan korupsi APBD Karo ke museum Pusaka Karo mulai terungkap pasca tidak singkronnya keterangan yang diberikan oleh direktur museum dan PPK kepada wartawan. Valentinus menyatakan menerima uang tunai, sementara Toto Budiharto mengatakan pihaknya memberikan barang yang diusulkan di proposal.
Selain perbedaan pernyataan kedua belah pihak, sejumlah barang sesuai berita acara serah terima yang ditunjukan Toto Budiharto kepada wartawan jauh hari sebelumnya, ternyata tidak ditemukan di dalam museum. Semisal, pengadaan lemari kaca (vitrime). Ternyata merupakan barang lama dan telah ada sejak tahun 2013 silam (diduga fiktif,red). Sekedar mengingatkan, pengadaan barang ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2016 senilai Rp177, 5 juta. (deo/han)
Seorang seniman menunjukkan beberapa barang di Museum Karo. (Solideo/Sumut Pos)
Akan tetapi, adanya perjanjian dilingkungan museum sehubungan rencana pengembalian uang ke pemerintah belum diketehui Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karo, Ir Mulia Barus. “Saya belum mengetahui hal ini, sebab selama ini tidak lagi muncul di media massa. Saya pikir sudah selesai. Kalaupun dikembalikan pada saya, tidak akan diterima sembarangan,” ujar Mulia Barus pada hari yang sama usai wartawan bertemu Kasubbag Humas Polres Karo.
Terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang ke museum Pusaka Karo, Toto Budiharto. Yang pasca diduga ikut terimbas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBD ke museum. Mulai jarang tampak epektif bekerja, juga diakui oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karo. Bahkan sejumlah pekerjaan yang harus dislesaikan Toto Budiharto, terpaksa diantarkan oleh para staf kerumahnya.
Disinggung kebijakan yang akan diberlakukan terhadap Toto Budiharto, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karo, Ir Mulia Barus menyatakan akan mengevaluasi hal tersebut serta tidak tertutup kemungkinan untuk melanjutkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. “Sulit menghubunginya saat ini. Bukan hanya kalian saja, tetapi saya juga demikian,” kata Mulia Barus.
Kasus dugaan korupsi APBD Karo ke museum Pusaka Karo mulai terungkap pasca tidak singkronnya keterangan yang diberikan oleh direktur museum dan PPK kepada wartawan. Valentinus menyatakan menerima uang tunai, sementara Toto Budiharto mengatakan pihaknya memberikan barang yang diusulkan di proposal.
Selain perbedaan pernyataan kedua belah pihak, sejumlah barang sesuai berita acara serah terima yang ditunjukan Toto Budiharto kepada wartawan jauh hari sebelumnya, ternyata tidak ditemukan di dalam museum. Semisal, pengadaan lemari kaca (vitrime). Ternyata merupakan barang lama dan telah ada sejak tahun 2013 silam (diduga fiktif,red). Sekedar mengingatkan, pengadaan barang ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2016 senilai Rp177, 5 juta. (deo/han)