26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkejut… Kok Ada Calhaj Titipan Pejabat

Sebelum masuk ke sesi jawaban, anggota Komisi IX DPR RI yang lain, Putih Sari menambahkan, kondisi itu menandakan alur screening yang kurang baik dari kabupaten, sehingga ada keterpaksaan meloloskan. Oleh karena itu, perlu ada pembinaan dari Dinas Kesehatan Provinsi atau Pusat ke Kabupaten, untuk screening jamaah calon haji sebelum tiba di embarkasi, sehingga benar-benar layak berangkat.

Menyikapi hal itu, Pjs Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Agustama mengaku, pengisi kuota yang sudah ditentukan 1 tahun sebelumnya, lama sampai pada pihaknya. Oleh karena itu, Agustama meminta agar data tersebut dapat diterima lebih awal. Selain itu, Agustama juga mengaku butuh anggaran untuk melakukan pembinaan di kabupaten.

“Tidak ada anggaran khusus untuk pembinaan itu. Sementara di APBD tidak bisa karena harus di APBN dekon. Namun di APBN deko juga tidak ada anggarannya. Untuk itu kami mohon untuk DPR mendorong kami dengan anggaran itu, “ ujar Agustama.

Dengan adanya anggaran itu, Agustama berjanji, pihaknya akan melakukan perbaikan. Minimal pihaknya sudah mengetahui pola penyakit yang dikhawatrikan, sehingga dapat dilakukan penanganan.

Jawaban Agustama itu, ditambahkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengedalian Kesehatan Kejiwaan dan Napza Kementerian Kesehatan, dr Fidiansyah. Dijelaskan Fidiansyah, tidak meratanya informasi kapan Calhaj melunasi Ongkos Naik Haji (ONH), sehingga ada Puskesmas yang sudah memeriksa terlebih dahulu, sebelum mengetahui buku pedoman Permenkes Nomor 15 tahun 2016.

“ Sehingga segelintir orang yang sudah mendapat catatan kesehatan, dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Fidiansyah.

Lebih lanjut, disebut Fidiansyah jika setelah mendapat rekomendasi untuk tahap selanjutnya, banyak kendala yang dialami Calhaj, salah satunya jarak yang jauh dari Desa ke Kabupaten. Terlebih bagi Calhaj yang memang memiliki penyakit, kendala itu dijadikan alasan untuk tidak mengikuti tahap selanjutnya. Oleh karena itu, dikatakan Fidiansyah semua diketahui di Embarkasi.

Meski demikian, Fidiansyah mengaku kalau pihaknya akan menggerakkan semua komponen untuk mensosialisasikan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 dan juga melakukan pembinaan terhadap Petugas Kesehatan di kabupaten. Dikatakan Fidianysah, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 itu, dijelaskan 4 tahapan istitoah (aman) bagi Calhaj berangkat ke Tanah Suci. Peratama disebut Fidiansyah adalah Istitoah, kedua Istitoah Pendamping, ketiga Istitoah memenuhi syarat sementara dan keempat Tidak Mungkin.

Menutup dialog, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dya Nugraheny mengaku menerima Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 itu pada 22 April 2016. Oleh karena itu, diakui Dyan jika sosialisasi Permenkes itu, baru dilakukan pihaknya ke beberapa KBIH yang ada di Kota Medan. Itupun, diakui Dyan jika dalam sosialisasi itu, banyak Calahaj yang tidak hadir di KBIH. (ain/adz)

Sebelum masuk ke sesi jawaban, anggota Komisi IX DPR RI yang lain, Putih Sari menambahkan, kondisi itu menandakan alur screening yang kurang baik dari kabupaten, sehingga ada keterpaksaan meloloskan. Oleh karena itu, perlu ada pembinaan dari Dinas Kesehatan Provinsi atau Pusat ke Kabupaten, untuk screening jamaah calon haji sebelum tiba di embarkasi, sehingga benar-benar layak berangkat.

Menyikapi hal itu, Pjs Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Agustama mengaku, pengisi kuota yang sudah ditentukan 1 tahun sebelumnya, lama sampai pada pihaknya. Oleh karena itu, Agustama meminta agar data tersebut dapat diterima lebih awal. Selain itu, Agustama juga mengaku butuh anggaran untuk melakukan pembinaan di kabupaten.

“Tidak ada anggaran khusus untuk pembinaan itu. Sementara di APBD tidak bisa karena harus di APBN dekon. Namun di APBN deko juga tidak ada anggarannya. Untuk itu kami mohon untuk DPR mendorong kami dengan anggaran itu, “ ujar Agustama.

Dengan adanya anggaran itu, Agustama berjanji, pihaknya akan melakukan perbaikan. Minimal pihaknya sudah mengetahui pola penyakit yang dikhawatrikan, sehingga dapat dilakukan penanganan.

Jawaban Agustama itu, ditambahkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengedalian Kesehatan Kejiwaan dan Napza Kementerian Kesehatan, dr Fidiansyah. Dijelaskan Fidiansyah, tidak meratanya informasi kapan Calhaj melunasi Ongkos Naik Haji (ONH), sehingga ada Puskesmas yang sudah memeriksa terlebih dahulu, sebelum mengetahui buku pedoman Permenkes Nomor 15 tahun 2016.

“ Sehingga segelintir orang yang sudah mendapat catatan kesehatan, dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Fidiansyah.

Lebih lanjut, disebut Fidiansyah jika setelah mendapat rekomendasi untuk tahap selanjutnya, banyak kendala yang dialami Calhaj, salah satunya jarak yang jauh dari Desa ke Kabupaten. Terlebih bagi Calhaj yang memang memiliki penyakit, kendala itu dijadikan alasan untuk tidak mengikuti tahap selanjutnya. Oleh karena itu, dikatakan Fidiansyah semua diketahui di Embarkasi.

Meski demikian, Fidiansyah mengaku kalau pihaknya akan menggerakkan semua komponen untuk mensosialisasikan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 dan juga melakukan pembinaan terhadap Petugas Kesehatan di kabupaten. Dikatakan Fidianysah, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 itu, dijelaskan 4 tahapan istitoah (aman) bagi Calhaj berangkat ke Tanah Suci. Peratama disebut Fidiansyah adalah Istitoah, kedua Istitoah Pendamping, ketiga Istitoah memenuhi syarat sementara dan keempat Tidak Mungkin.

Menutup dialog, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dya Nugraheny mengaku menerima Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 itu pada 22 April 2016. Oleh karena itu, diakui Dyan jika sosialisasi Permenkes itu, baru dilakukan pihaknya ke beberapa KBIH yang ada di Kota Medan. Itupun, diakui Dyan jika dalam sosialisasi itu, banyak Calahaj yang tidak hadir di KBIH. (ain/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/