24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

PKNU Ngadu ke Presiden

Salinan putusan tersebut pun sudah disampaikan kepada Gubernur Sumut, Pimpinan DPRD Sumut, serta seluruh Fraksi yang ada di DPRD Sumut. Sayang, usaha mereka termentahkan, karena DPRD Sumut tetap melanjutkan pemilihan cawagubsu sesuai surat Kemendagri, yang akhirnya Brigjen TNI (Purn) terpilih menjadi wakil gubernur setelah memenangkan hati 68 anggota DPRD Sumut.

Sementara, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan tetap menyuarakan penolakan atas sidang paripurna pemilihan Wagubsu yang digelar Senin (24/10) lalu karena bertentangan dengan UU Nomor 10/2016. Menurutnya, proses pemilihan wakil gubernur sumut di DPRD Sumut sudah inskonstitusional.

“Sudah jelas UU No 10/2016 ditabrak pada proses pemilihan wakil gubernur,”ujarnya.

Politisi asal Tapsel itu kembali menegaskan, apa yang dilakukannya ini bukan karena dia tidak suka dengan pengisian kursi wakil gubernur.

Secara khusus, Sutrisno menginginkan agar kursi Sumut 2 terisi. “Terlalu lama membiarkan gubernur seorang diri menjalankan roda pemerintahan juga tidak baik, perlu ada pendamping. Tapi, jangan sampai didalam prosesnya melanggar UU serta hukum, itu yang saya tidak setuju,” bilangnya.

Oleh karena itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut dalam waktu dekat akan merealisasikan ucapannya yakni berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan hukum yang dikeluarkan PTUN Jakarta.

Selain itu, dia juga akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan pasal mana yang dipergunakan didalam proses pemilihan calon wakil gubernur.

“Setelah itu akan ke Kemendagri, untuk mempertanyakan alasan mengapa sampai keliru didalam menafsirkan UU. Pekan ini juga perjuangan itu akan dimulai,”tegasnya.

Sementara itu Wagubsu terpilih, Nur Azizah Marpaung menyerahkan seluruh proses pelantikan kepada pihak Kemendagri. “Menunggu saja lah,”ujarnya.

Nur Azizah mengaku dirinya menghargai proses hukum yang masih berjalan. Akan tetapi di PTUN ada proses yang bernama demisial proses. “Kalau pun berkas perkara diperiksa dan ada putusan, tidak ada kaitannya dengan terpilihnya wakil gubernur Sisa masa jabatan 2013-2018, tidak ada hukum yang berlaku surut atau retroaktif,”ungkapnya.

“Misalkan perkara ini diputus 3 atau 4 bulan kedepan, itu untuk berlaku kedepan, dan kaitannya dengan UU, atau PP berlaku,”bebernya. (dik/adz)

Salinan putusan tersebut pun sudah disampaikan kepada Gubernur Sumut, Pimpinan DPRD Sumut, serta seluruh Fraksi yang ada di DPRD Sumut. Sayang, usaha mereka termentahkan, karena DPRD Sumut tetap melanjutkan pemilihan cawagubsu sesuai surat Kemendagri, yang akhirnya Brigjen TNI (Purn) terpilih menjadi wakil gubernur setelah memenangkan hati 68 anggota DPRD Sumut.

Sementara, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan tetap menyuarakan penolakan atas sidang paripurna pemilihan Wagubsu yang digelar Senin (24/10) lalu karena bertentangan dengan UU Nomor 10/2016. Menurutnya, proses pemilihan wakil gubernur sumut di DPRD Sumut sudah inskonstitusional.

“Sudah jelas UU No 10/2016 ditabrak pada proses pemilihan wakil gubernur,”ujarnya.

Politisi asal Tapsel itu kembali menegaskan, apa yang dilakukannya ini bukan karena dia tidak suka dengan pengisian kursi wakil gubernur.

Secara khusus, Sutrisno menginginkan agar kursi Sumut 2 terisi. “Terlalu lama membiarkan gubernur seorang diri menjalankan roda pemerintahan juga tidak baik, perlu ada pendamping. Tapi, jangan sampai didalam prosesnya melanggar UU serta hukum, itu yang saya tidak setuju,” bilangnya.

Oleh karena itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut dalam waktu dekat akan merealisasikan ucapannya yakni berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan hukum yang dikeluarkan PTUN Jakarta.

Selain itu, dia juga akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan pasal mana yang dipergunakan didalam proses pemilihan calon wakil gubernur.

“Setelah itu akan ke Kemendagri, untuk mempertanyakan alasan mengapa sampai keliru didalam menafsirkan UU. Pekan ini juga perjuangan itu akan dimulai,”tegasnya.

Sementara itu Wagubsu terpilih, Nur Azizah Marpaung menyerahkan seluruh proses pelantikan kepada pihak Kemendagri. “Menunggu saja lah,”ujarnya.

Nur Azizah mengaku dirinya menghargai proses hukum yang masih berjalan. Akan tetapi di PTUN ada proses yang bernama demisial proses. “Kalau pun berkas perkara diperiksa dan ada putusan, tidak ada kaitannya dengan terpilihnya wakil gubernur Sisa masa jabatan 2013-2018, tidak ada hukum yang berlaku surut atau retroaktif,”ungkapnya.

“Misalkan perkara ini diputus 3 atau 4 bulan kedepan, itu untuk berlaku kedepan, dan kaitannya dengan UU, atau PP berlaku,”bebernya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/