Pasal 174 (3), Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat dilakukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pasangan calon paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi.
“Ayat (3) yang dijadikan acuan pihak Kemendagri untuk memutuskan, parpol non-seat tidak berhak mengusulkan nama. Saya sudah katakan bahwa ini akan rawan digugat, apalagi yang diisi ini hanya untuk kursi wakil gubernur yang cara pengusulannya ada pasal 176 ayat 1-5. Tapi pihak Kemendagri yang diwakili Pak Andi tidak bergeming dan menyebut hal tersebut sama saja,” kata pria bergelar Doktor itu.
Sementara saat Pansus melakukan konsultasi dengan KPU RI, Rabu (27/7), mereka tidak mendapatkan jawaban yang berbeda dari Kemendagri. Anggota Pansus Burhanuddin Siregar menyebutkan, KPU tidak mau ikut campur dalam teknis pengusulan nama cawagubsu karena hal tersebut sudah menjadi ranah Kemendagri.
Oleh karena itu, Burhanuddin menghimbau kepada parpol not-seat untuk legowo menerima keputusan yang telah ditetapkan Kemendagri. Meski begitu, dia meyakini akan ada perlawanan dari parpol pengusung.
“Surat resmi dari Kemendagri perihal parpol yang berhak mengusulkan nama akan dibuat, itu yang menjadi dasar pansus bekerja,”ungkapnya.
Meski begitu, Politisi PKS itu menyebut akan ada kemungkinan parpol pengusung non seat melakukan gugatan. “Kalau mau digugat silahkan, itu hak mereka. Cuma saya berpesan untuk apalah kita ribut-ribut, lebih baik kita damai-damai saja. Kalau ribut, besar kemungkinan proses pemilihan akan terhambat,” pesannya.
“Kursi wagubsu bisa diisi ketika masa jabatan gubernur 18 bulan, kalau kurang dari itu maka tidak akan ada wagubsu sampai berakhir masa jabatan gubernur. Kalau saya tidak salah tenggat waktu sampai Oktober,” tambahnya.
Dia menambahkan, ada begitu banyak persoalan di Sumut, sehingga lebih baik posisi wagubsu segera diisi. “Harus kita kesampingkan kepentingan pribadi, ada sesuatu yang lebih besar lagi,” tukasnya.
Ketua Pansus Wagubsu, Syah Afandin belum bersedia memberikan penjelasan. Dia berharap dalam proses pemilihan wagubsu tidak menimbulkan polemik yang pada akhirnya menimbulkan gejolak.
“Setelah surat resmi dari Mendagri saya terima, barulah saya akan berikan keterangan resmi,” kata Politisi PAN itu. (dik)

