27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

4 Fraksi DPRD Humbahas Tolak Pembahasan P-APBD 2019

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menolak P-APBD Kabupaten tahun anggaran 2019 untuk dibahas. Penolakan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani masing-masing fraksi kepada Ketua DPRD setempat, Manaek Hutasoit, belum lama ini.

Ketua DPRD, dari Politisi Partai Gol kar ini mengatakan, keempat Fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Demokrat. “Jadi isi penolakkan 4 fraksi itu, pembahasan PAPBD agar tidak dibahas,” kata Manaek saat dihubungi, Selasa (27/8).

Menurut Manaek, biarpun ada penolakan dari keempat fraksi, tidak berdampak pada pembahasan PAPBD 2019. Sebab kata dia, penolakan tersebut merupakan bukan suara yang mutlak, dikarenakan hanya ditandatangani perorangan saja.

Ia menyebut, di antaranya Marolop Manik dari Fraksi Golkar sebagai Ketua, Moratua Gajah dari Gerindra sebagai Sekretaris, Marsono Simamora Nasdem Kebangkitan Bangsa sebagai anggota dan Amanat Demokrat Bangun Silaban sebagai Ketua.

“Dua dewan dari fraksi sebagai ketua, yang lainnya anggota dan sekretaris. Jadi dewan kan banyak, semuanya kan harus kita rektrut harus kita hargai, bukan semuanya ketua fraksi, hanya satu yang menandatangi, tidak keseluruhan,” ungkapnya.

Pun begitu, kata Manaek, penolakan yang dilakukan keempat fraksi itu merupakan hak konstitusional masing-masing. Namun, ia berharap hak tersebut seharusnya disampaikan dirapat ataupun diforum, jika memang ada penolakan maupun menerima P-APBD dibahas atau tidak.

Pembahasan PAPBD 2019 Tak Kourum

Sementara itu, sebanyak dua kali sudah diskor pembahasan pengajuan P-APBD 2019 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/8), akhirnya gagal. Dikarenakan, dari 13 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, hanya 5 dewan yang hadir, 8 dewan lainnya absen.

Manaek menambahkan, ketika sudah dua kali diskor, maka kembali ke masing-masing unsur pimpinan sesuai tata tertib mereka. Dan jika tidak kourum lagi, dapat dilanjutkan keputusan bersama sesuai pasal 131.

“ Apabila tidak kourum setelah diskor dua kali paling lama 1 jam bisa dilanjutkan persetujuan bersama alat kelengkapan di pasal 131, tapi masih kita dalami di pasal tersebut,” ujar Manaek. Disinggung ada alasan kedelapan dewan yang tidak hadir itu, Manaek mengaku tidak ada. “ Egak ada, tanpa alasan,” kata Manaek.

Padahal, sambung Manaek, jauh sebelumnya ke-13 anggota dewan Badan Musyawarah itu sudah diundang oleh pihak Sekretarisnya. “ Undangan sudah kita sampaikan melalui surat undangan,” ungkapnya.

“ Iya itulah dinamika dari pada lembaga DPRD ini, ketika tidak perlu dilanjutkan, diforum saja disampaikan,” tuturnya mengakhiri. (mag-12/han)

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menolak P-APBD Kabupaten tahun anggaran 2019 untuk dibahas. Penolakan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani masing-masing fraksi kepada Ketua DPRD setempat, Manaek Hutasoit, belum lama ini.

Ketua DPRD, dari Politisi Partai Gol kar ini mengatakan, keempat Fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Demokrat. “Jadi isi penolakkan 4 fraksi itu, pembahasan PAPBD agar tidak dibahas,” kata Manaek saat dihubungi, Selasa (27/8).

Menurut Manaek, biarpun ada penolakan dari keempat fraksi, tidak berdampak pada pembahasan PAPBD 2019. Sebab kata dia, penolakan tersebut merupakan bukan suara yang mutlak, dikarenakan hanya ditandatangani perorangan saja.

Ia menyebut, di antaranya Marolop Manik dari Fraksi Golkar sebagai Ketua, Moratua Gajah dari Gerindra sebagai Sekretaris, Marsono Simamora Nasdem Kebangkitan Bangsa sebagai anggota dan Amanat Demokrat Bangun Silaban sebagai Ketua.

“Dua dewan dari fraksi sebagai ketua, yang lainnya anggota dan sekretaris. Jadi dewan kan banyak, semuanya kan harus kita rektrut harus kita hargai, bukan semuanya ketua fraksi, hanya satu yang menandatangi, tidak keseluruhan,” ungkapnya.

Pun begitu, kata Manaek, penolakan yang dilakukan keempat fraksi itu merupakan hak konstitusional masing-masing. Namun, ia berharap hak tersebut seharusnya disampaikan dirapat ataupun diforum, jika memang ada penolakan maupun menerima P-APBD dibahas atau tidak.

Pembahasan PAPBD 2019 Tak Kourum

Sementara itu, sebanyak dua kali sudah diskor pembahasan pengajuan P-APBD 2019 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/8), akhirnya gagal. Dikarenakan, dari 13 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, hanya 5 dewan yang hadir, 8 dewan lainnya absen.

Manaek menambahkan, ketika sudah dua kali diskor, maka kembali ke masing-masing unsur pimpinan sesuai tata tertib mereka. Dan jika tidak kourum lagi, dapat dilanjutkan keputusan bersama sesuai pasal 131.

“ Apabila tidak kourum setelah diskor dua kali paling lama 1 jam bisa dilanjutkan persetujuan bersama alat kelengkapan di pasal 131, tapi masih kita dalami di pasal tersebut,” ujar Manaek. Disinggung ada alasan kedelapan dewan yang tidak hadir itu, Manaek mengaku tidak ada. “ Egak ada, tanpa alasan,” kata Manaek.

Padahal, sambung Manaek, jauh sebelumnya ke-13 anggota dewan Badan Musyawarah itu sudah diundang oleh pihak Sekretarisnya. “ Undangan sudah kita sampaikan melalui surat undangan,” ungkapnya.

“ Iya itulah dinamika dari pada lembaga DPRD ini, ketika tidak perlu dilanjutkan, diforum saja disampaikan,” tuturnya mengakhiri. (mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/