Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa, majelis hakim yang diketuai Robert menanyakan terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi.”Saya akan ajukan eksepsi majelis hakim,” ucap terdakwa.
Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (29/9) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan dilanjutkan dengan sidang perdana rekanan Adely Lis.
Untuk diketahui, keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 6,8 miliar.
Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara.? Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.?
Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012. (gus/jie)