Sebelumnya, Ketua KPUD Kota Tebingtinggi, Abdul Khoir mengakui, diperpanjangnya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah karena masih ada peluang atau potensi munculnya satu pasangan calon lain. Mengingat pasangan petahana, Umar-Oki diusung 8 parpol dengan 19 kursi dari 25 kursi di DPRD Tebingtinggi. Dengan demikian, masih ada tersisa enam kursi lagi yang dimiliki PKS (2 Kursi), PAN (1 Kursi), PBB (1 Kursi), dan PKPI (2 Kursi). Jumlah kursi yang tersisa itu sudah lebih dari cukup untuk mengusung satu pasangan calon yang minimal didukung 20 persen atau lima kursi di DPRD.
Abdul Khoir juga mengungkapkan, mereka telah melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk melakukan perubahan tahapan dan jadwal, dengan membuka kembali masa pendaftaran selama tiga hari bagi calon yang ingin mendaftar dan itu menurutnya telah diatur dalam Peraturan KPU. “Mulai kemarin (Sabtu) kita telah melakukan sosialisasi, dan kita akan undang semua partai politik agar mereka tahu bahwa KPU kembali membuka pendaftaran bagi balon,” jelas Abdul Khoir, kemarin.
Disebutkannya, masa pendaftaran dibuka mulai Selasa (27/9) hingga Kamis (29/9). “Untuk hari pertama dan hari kedua, kita akan buka pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, tanggal 29 September 2016, kita buka sampai pukul 24.00 WIB,” paparnya.
Jika sampai 29 September 2016 pukul 24.00 WIB, tetap tidak juga ada calon lagi yang mendaftar, maka KPUD Tebingtinggi akan memutuskan dan melanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya.
Sementara mengenai keberadaan PKPI yang sebelumnya ditolak untuk ikut bergabung dengan 8 parpol lain mengusung Umar-Oki, diakui Khoir, itu terjadi karena surat dari DPP PKPI tidak memenuhi Peraturan KPU Nomor 9/2016 tentang pencalonan kepala daerah.
“Struktur kepengurusan PKPI Tebingtinggi belum ada di Website resmi KPU RI, hingga belum memenuhi syarat dan PKPI tidak bisa diikutkan sebagai pengusung Umar-Oki,” terangnya.
Menurutnya, data tersebut bisa dilihat secara online, dan pada saat kita buka bersama-sama, saat itu belum ada masuk struktur kepengurusan PKPI Kota Tebingtinggi di website resmi KPU RI, namun, pada Jumat (23/9), Struktur Kepengurusan PKPI Kota Tebingtinggi telah masuk di Website KPU RI, hingga dari itu sejak 23 September 2016 PKPI sudah bisa mengusung calon untuk Pilkada,” jelasnya.
Dengan begitu, terbuka peluang muncul satu calon lain yang menjadi rival Umar-Oki, jika koalisi PKS, PAN, PBB, dan PKPI terbentuk. Karena, keempat parpol tersebut memiliki enam kursi di DPRD Kota Tebingtinggi dan telah melebihi syarat minimal 5 kursi.
Menyikapi ini, pengamat politik Hasan Damanik menilai, Pilkada dengan hanya satu pasangan calon tidak akan seru. Karena, pasangan Umar Zunaidi dan Oki Doni telah memborong parpol yang ada di DPRD Tebingtinggi. Dia menduga, tidak adanya pasangan calon lain yang mendaftar di Pilkada Kota Tebingtinggi ini, baik dari jalur perseorangan maupun Parpol, karena ada rasa takut menghadapi lawan incambent.
“Kalau memang cuma satu calon, sudah pasti pasangan Umar Zunaidi dan Oki Doni akan menang,” terang Hasan.