32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

3 Wartawan, dan Polisi Gadungan Ditangkap

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
Komplotan yang mencoba melakukan pemerasan di Polsek Indrapura.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Tiga wartawan dan polisi gadungan ditangkap Polsek Indrapura di depan SPBU Bandar Tinggi Kecamatan Seisuka Jalinsum Batubara, Rabu (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Keempatnya ditangkap saat memerasan seorang warga Edy Setyawan Sinaga (27) warga Dusun 3 Desa Liasbaru Kecamatan bandarmasilam, Simalungun.

“Sebenarnya mereka berjumlah lima orang, hanya saja seorang berhasil kabur dan masih dalam pengejaran anggota,” kata Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi.

Adapun keempat tersangkanya, Jusalim Tanjung SE (36) warga Jalan Karya 2 Nomor 8 Medan, berperan sebagai anggota polisi berpangkat iptu bertugas bertugas di Polda Sumut, sedangkan sisanya wartawan mingguan, Sutan Simanjutak (47) warga Tirtasari Medan, Tarjo Siregar (47) warga Jalan Perhubungan Laudendang Percut, Leo Nardo Silalahi (49) warga Jalan Sukaria Medan, dan seorang lagi yang kabur warga Desa Bandartinggi, Simalungun, Agus Salim (36).

Menurut Kapolsek modus pemerasan yang mereka lakukan dengan cara menuduh korban Edy Sinaga sebagai bandar dan pencadu sabu-sabu. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak ditangkap.

“Mereka kemudian minta uang sebesar Rp50 juta, kalau tidak mereka akan menangkap saya, karena uang enggak ada saya langsung dibawa ke Medan,” timpal korban, Edy kepada wartawan. (mag-6/azw)

 

 

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
Komplotan yang mencoba melakukan pemerasan di Polsek Indrapura.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Tiga wartawan dan polisi gadungan ditangkap Polsek Indrapura di depan SPBU Bandar Tinggi Kecamatan Seisuka Jalinsum Batubara, Rabu (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Keempatnya ditangkap saat memerasan seorang warga Edy Setyawan Sinaga (27) warga Dusun 3 Desa Liasbaru Kecamatan bandarmasilam, Simalungun.

“Sebenarnya mereka berjumlah lima orang, hanya saja seorang berhasil kabur dan masih dalam pengejaran anggota,” kata Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi.

Adapun keempat tersangkanya, Jusalim Tanjung SE (36) warga Jalan Karya 2 Nomor 8 Medan, berperan sebagai anggota polisi berpangkat iptu bertugas bertugas di Polda Sumut, sedangkan sisanya wartawan mingguan, Sutan Simanjutak (47) warga Tirtasari Medan, Tarjo Siregar (47) warga Jalan Perhubungan Laudendang Percut, Leo Nardo Silalahi (49) warga Jalan Sukaria Medan, dan seorang lagi yang kabur warga Desa Bandartinggi, Simalungun, Agus Salim (36).

Menurut Kapolsek modus pemerasan yang mereka lakukan dengan cara menuduh korban Edy Sinaga sebagai bandar dan pencadu sabu-sabu. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak ditangkap.

“Mereka kemudian minta uang sebesar Rp50 juta, kalau tidak mereka akan menangkap saya, karena uang enggak ada saya langsung dibawa ke Medan,” timpal korban, Edy kepada wartawan. (mag-6/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/