25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Direktur Travel Umrah Ditangkap

Saat penyerahan kwitansi, juga turut diserahkan oleh tersangka sejumlah barang yakni, koper, tas kecil, mukena, baju batik dan manset tangan sebagai kelengkapan keberangkatan umroh. Namun hingga waktu yang ditetapkan, PT MKI Tour and Travel tak juga menerbangkan jamaah. Bahkan, uang pun tak dikembalikan.

“Kami cek travel tersebut ternyata tidak memiliki izin perjalanan umroh dari Kementerian Agama,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Menurut Kapolres, korban yang tidak diterbangkan oleh PT MKI Tour and Travel sebanyak 142 jemaah. Terkait tersangka yang mengaku juga sebagai korban penipuan seperti Gunawan Miraza, katanya, itu terjadi bukan di tahun 2016. Melainkan, tahun 2014. Sementara Poniyem yang sudah mengucurkan uang untuk umrah pada 2016.

“Berdasarkan keterangan tersangka Haryanto, uang milik korban dipergunakannya untuk keberangkatan jamaah umrah yang lain,” tukas Kapolres.

Jika ditotal, kedua tersangka sudah meraup keuntungan mencapai Rp2,8 miliar. Barang bukti yang disita polisi ada selembar kwitansi tanda terima uang dari Poniyem kepada Irnawati pada 16 Juni 2016 sebesar Rp3,5 juta untuk pembayaran uang muka yang akan berangkat pada April 2017, selembar kwitansi tanda terima uang dari Poniyem kepada Haryanto sebesar Rp17 juta untuk pembayaran pelunasan keberangkatan umrah pada 12 Agustus 2016, selembar kwitansi tanda terima uang dari Kartima kepada Suparmi sebesar Rp3,5 juta untuk uang muka perjalanan umrah pada 12 Agustus 2016, selembar kwitansi tanda terima dari Kartima kepada Irnawati sebesar Rp17 juta untuk pembayaran pelunasan keberangkatan umroh pada 26 Agustus 2016, 2 buah koper warna hijau, 4 buah tas kecil warna hijau, 2 buah mukema warna hijau, 2 buah baju batik warna hijau, 2 buah pasang manset tangan warna hitam dan 1 unit mobil Datsun Go Panca BK 1056 KH warna abu-abu tua metalik atas nama pemilik PT MIK Tour and Travel yang berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Komplek Pertokoan MBC No 3-C, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. (ted/azw)

 

 

 

Saat penyerahan kwitansi, juga turut diserahkan oleh tersangka sejumlah barang yakni, koper, tas kecil, mukena, baju batik dan manset tangan sebagai kelengkapan keberangkatan umroh. Namun hingga waktu yang ditetapkan, PT MKI Tour and Travel tak juga menerbangkan jamaah. Bahkan, uang pun tak dikembalikan.

“Kami cek travel tersebut ternyata tidak memiliki izin perjalanan umroh dari Kementerian Agama,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Menurut Kapolres, korban yang tidak diterbangkan oleh PT MKI Tour and Travel sebanyak 142 jemaah. Terkait tersangka yang mengaku juga sebagai korban penipuan seperti Gunawan Miraza, katanya, itu terjadi bukan di tahun 2016. Melainkan, tahun 2014. Sementara Poniyem yang sudah mengucurkan uang untuk umrah pada 2016.

“Berdasarkan keterangan tersangka Haryanto, uang milik korban dipergunakannya untuk keberangkatan jamaah umrah yang lain,” tukas Kapolres.

Jika ditotal, kedua tersangka sudah meraup keuntungan mencapai Rp2,8 miliar. Barang bukti yang disita polisi ada selembar kwitansi tanda terima uang dari Poniyem kepada Irnawati pada 16 Juni 2016 sebesar Rp3,5 juta untuk pembayaran uang muka yang akan berangkat pada April 2017, selembar kwitansi tanda terima uang dari Poniyem kepada Haryanto sebesar Rp17 juta untuk pembayaran pelunasan keberangkatan umrah pada 12 Agustus 2016, selembar kwitansi tanda terima uang dari Kartima kepada Suparmi sebesar Rp3,5 juta untuk uang muka perjalanan umrah pada 12 Agustus 2016, selembar kwitansi tanda terima dari Kartima kepada Irnawati sebesar Rp17 juta untuk pembayaran pelunasan keberangkatan umroh pada 26 Agustus 2016, 2 buah koper warna hijau, 4 buah tas kecil warna hijau, 2 buah mukema warna hijau, 2 buah baju batik warna hijau, 2 buah pasang manset tangan warna hitam dan 1 unit mobil Datsun Go Panca BK 1056 KH warna abu-abu tua metalik atas nama pemilik PT MIK Tour and Travel yang berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Komplek Pertokoan MBC No 3-C, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. (ted/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/