25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Parpol 2014 Turut Diverifikasi

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyampaikan penjelasan tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu 2018 di Medan, Minggu (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 atau parpol lama ditingkat Kota Medan. Verifikasi itu dilakukan sebagai sarat untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan, ke-12 parpol lama yang akan diverifikasi yakni Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI.

“Verifikasi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa parpol peserta Pemilu 2014 juga akan diverifikasi,” katanya dalam sosialisasi verifikasi calon parpol Pemilu 2019, di Medan, Minggu (28/1).

Herdensi menyebut yang akan diverifikasi adalah kepengurusan dan keanggotaan partai. Verifikasi sendiri akan dilakukan pada 30-31 Januari 2018. Untuk kepengurusan yang diverifikasi yakin susunan ketua, sekertaris, bendahara, lalu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, serta domisili kantor.

“Verifikasi keanggotaan partai juga akan kita lakukan bersama dengan verifikasi kepengurusan. Jadi jumlah anggota partai yang sudah ditetapkan akan kita verifikasi di kantor partai tersebut,” sebutnya.

Sementara Komisioner KPU Medan divisi hukum dan pengawasan, Agussyah Damanik mengatakan, sebaran keanggotaan partai yang akan diverifikasi nanti minimal harus tersebar 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Medan. “Jika Kota Medan memiliki 21 kecamatan, maka jumlah anggota partai yang sudah ditetap untuk diverifikasi nanti minimal harus tersebar di 11 kecamatan,” ucap Agus.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain 12 parpol lama, empat parpol baru seperti PSI, Perindo, Garuda, dan Berkarya, juga akan dilakukan verifikasi meski sebelumnya keempat partai baru sudah lebih dulu diverifikasi beberapa waktu lalu.

“Empat parpol baru itu kami verifikasi untuk kekurangannya saja. Jadi yang sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat) pada tahap verifikasi sebelumnya tetap berlaku,” pungkssnya. (prn)

 

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyampaikan penjelasan tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu 2018 di Medan, Minggu (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 atau parpol lama ditingkat Kota Medan. Verifikasi itu dilakukan sebagai sarat untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan, ke-12 parpol lama yang akan diverifikasi yakni Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI.

“Verifikasi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa parpol peserta Pemilu 2014 juga akan diverifikasi,” katanya dalam sosialisasi verifikasi calon parpol Pemilu 2019, di Medan, Minggu (28/1).

Herdensi menyebut yang akan diverifikasi adalah kepengurusan dan keanggotaan partai. Verifikasi sendiri akan dilakukan pada 30-31 Januari 2018. Untuk kepengurusan yang diverifikasi yakin susunan ketua, sekertaris, bendahara, lalu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, serta domisili kantor.

“Verifikasi keanggotaan partai juga akan kita lakukan bersama dengan verifikasi kepengurusan. Jadi jumlah anggota partai yang sudah ditetapkan akan kita verifikasi di kantor partai tersebut,” sebutnya.

Sementara Komisioner KPU Medan divisi hukum dan pengawasan, Agussyah Damanik mengatakan, sebaran keanggotaan partai yang akan diverifikasi nanti minimal harus tersebar 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Medan. “Jika Kota Medan memiliki 21 kecamatan, maka jumlah anggota partai yang sudah ditetap untuk diverifikasi nanti minimal harus tersebar di 11 kecamatan,” ucap Agus.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain 12 parpol lama, empat parpol baru seperti PSI, Perindo, Garuda, dan Berkarya, juga akan dilakukan verifikasi meski sebelumnya keempat partai baru sudah lebih dulu diverifikasi beberapa waktu lalu.

“Empat parpol baru itu kami verifikasi untuk kekurangannya saja. Jadi yang sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat) pada tahap verifikasi sebelumnya tetap berlaku,” pungkssnya. (prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/