Majelis hakim juga mempertanyakan asal dana yang digunakan untuk gugatan di PTUN Medan. Fuad Lubis menjawab, sebelumnya ia tak mengetahui dari mana dana untuk gugatan ke PTUN tersebut. Namun, setelah dirinya diperiksa penyidik KPK, baru dia tau dananya dari Evy Susanti, istri muda Gatot.
“Kami tak pernah mengeluarkan dana (ke OC Kaligis),” ucapnya.
Khusus di Kesbangpol dan Linmas Provsu, Fuad mengungkapkan, sampai sekarang tinggal 4 lembaga lagi yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawabkan.
“Sesuai dari LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) saat itu, ada 10 dana bansos dan 9 hibah yang belum melaporkan pertanggungjawaban,” tuturnya.
Selain Fuad, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menghadiri tiga saksi lainnya, yakni Baharudin Siagian selaku mantan Kepala Biro Keuangan yang kini menjabat Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut, Kabag Perbnmdaharaan Biro Keuangan Setda Provsu M Ilyas Hasibuan, serta Raja Indra Saleh selaku Kepala Bagian Kasda Biro Keuangan Setda Provsu.
Setelah mendengar keterangan dari keempat saksi, majelis hakim kembali menunda sidang hingga 4 dan 6 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim verifikasi SKPD Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol Linmas yang saat itu dipimpin Eddy Syofian merupakan salah satu SKPD yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari realisasi penggunaan hibah TA 2012 sebesar Rp188 miliar, merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.
Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp481 miliar. Setelah melakukan evaluasi terhadap proposal dari terdakwa, dana hibah dan bansos terealisasi sebesar Rp481 juta yang disalurkan keepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.
“Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” lanjut JPU.
Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.
“Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas JPU.
Terdakwa Eddy Syofian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gus/adz)