TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 930 gram yang dibawa oleh TKI asal Aceh di Perairan Tanjung Api, Senin (28/3) siang. Sabu tersebut disimpan Saiful Usman (38), warga Dusun Tanjung, Desa Kabu, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur di dalam tasnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mereka terima. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
”KBO Sat Narkoba Ipda Robinson Saragih SH beserta anggotanya langsung menyewa boat di daerah Sei Kepayang untuk melakukan penyelidikan di perairan Selat Malaka. Saat sebuah kapal bernama Mustika didekati, ditemukan seorang TKI ilegal yang akan pulang, tepatnya di Perairan Tanjung Api. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu yang dikemas di plastik berwarna silver di tasnya,” paparnya.
Masih kata Ayep, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita tas ransel warna hitam merk Titan, satu unit paspor atas nama Saiful Usman dengan nomor: B3167447 dan satu unit telepon genggam merk Samsung. Kepada petugas Saiful mengaku nekat membawa barang haram itu karena tergiur dengan upah Rp30 juta.
“Setelah tersangka dibawa ke Mako dan dilakukan pengembangan, ternyata barang tersebut akan diberikan pada seseorang yang berada di Medan. Berdasarkan data di handphone pelaku, kita langsung mengejar si penerima barang. Namun sayang belum sampai anggota ke tujuan, telepon si penerima barang telah mati, diduga ada kebocoran informasi. Dimungkinkan ada kaki tangan jaringan narkoba internasional yang mengetahui di dekat dermaga, saat polisi menggiringnya, sehingga informasi tersebut bocor,” ungkapnya. (mag2/smg/deo)
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 930 gram yang dibawa oleh TKI asal Aceh di Perairan Tanjung Api, Senin (28/3) siang. Sabu tersebut disimpan Saiful Usman (38), warga Dusun Tanjung, Desa Kabu, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur di dalam tasnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mereka terima. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
”KBO Sat Narkoba Ipda Robinson Saragih SH beserta anggotanya langsung menyewa boat di daerah Sei Kepayang untuk melakukan penyelidikan di perairan Selat Malaka. Saat sebuah kapal bernama Mustika didekati, ditemukan seorang TKI ilegal yang akan pulang, tepatnya di Perairan Tanjung Api. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu yang dikemas di plastik berwarna silver di tasnya,” paparnya.
Masih kata Ayep, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita tas ransel warna hitam merk Titan, satu unit paspor atas nama Saiful Usman dengan nomor: B3167447 dan satu unit telepon genggam merk Samsung. Kepada petugas Saiful mengaku nekat membawa barang haram itu karena tergiur dengan upah Rp30 juta.
“Setelah tersangka dibawa ke Mako dan dilakukan pengembangan, ternyata barang tersebut akan diberikan pada seseorang yang berada di Medan. Berdasarkan data di handphone pelaku, kita langsung mengejar si penerima barang. Namun sayang belum sampai anggota ke tujuan, telepon si penerima barang telah mati, diduga ada kebocoran informasi. Dimungkinkan ada kaki tangan jaringan narkoba internasional yang mengetahui di dekat dermaga, saat polisi menggiringnya, sehingga informasi tersebut bocor,” ungkapnya. (mag2/smg/deo)