25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bebas Murni, Hasban Bisa Jadi Sekda Lagi, Asal…

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kemungkinan status penonaktifan Hasban Ritonga akan dicabut dalam waktu dekat. Hal ini terkait putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan Hasban bebas murni. Namun, sebelum itu, Gubsu Gatot Pujo Nugroho harus melapor terlebih dahulu ke Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Kalau sudah ada putusan bebas murni, sebenarnya tidak bisa banding. Oleh karena itu segera laporkan ke Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Selasa (28/4).

Menurut Dodi, Hasban dapat segera diaktifkan menjadi Sekda karena sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo hanya membebastugaskannya. Sementara Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan masih berlaku.

“Karena itu segera laporkan ke Kemendagri. Karena kemarin itu dibebastugaskan, Keppresnya kan masih aktif. Jadi ini untuk pertimbangan menteri. Pemprov yang mengajukan,” ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelummya menonaktifkan Hasban, setelah diketahui berstatus terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit IMI, di Jalan Pancing, Deli Serdang.

Langkah tersebut diambil agar Hasban dapat fokus menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya. Selain itu juga agar tidak mengganggu jalannya proses pemerintahan di Sumut. Padahal saat itu, Hasban baru beberapa hari diangkat menjadi Sekda lewat surat Keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun kini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, memvonis bebas Hasban. Putusan diambil setelah dinilai ia tidak terbukti menyalahgunakan wewenang yang dimiliki saat menjadi menjabat Asisten IV yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.

“Kita harap Pemprovsu (Gubsu, Red) segera melaporkan hasilnya kepada Mendagri agar yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tupoksinya,” tambah Dodi.

Menurut Dodi, begitu surat dari Pemprovsu sampai ke pihaknya, secepatnya pula surat tersebut akan mereka proses dan balas. Apalagi, kata dia, posisi surat keputusan presiden (Keppres) itu masih atas nama Hasban Ritonga, selaku Sekda Provsu yang sah. “Posisinya memang Keppres itu masih tetap toh,” sebut Dodi.

Pada prinsipnya, lanjut Dodi, secara persoalan administrasi, ketentuan yang berkait dengan Hasban di mana sebelumnya dilarang menjalankan wewenang sebagai Sekda Provsu, pihaknya harus terlebih dahulu mengetahui perkembangan terkini seperti apa. Untuk itu, pihaknya kembali menekankan, supaya Pemprovsu segera melaporkan perkembangan itu kepada Mendagri Tjahyo Kumolo.

Sementara Asisten Pemerintahan Setda Provsu, Hasiholan Silaen mengaku senang atas putusan yang diambil majelis hakim dalam persidangan Hasban Ritonga. Ia juga mengaku turut hadir pada agenda sidang putusan tersebut.

“Tentu kita sangat senang atas keputusan yang diambil majelis hakim. Dia (Hasban) kawan kita, sahabat kita sesama PNS di Pemprovsu dan Sekda kita. Intinya kita sangat senang,” ucapnya.

Disinggung mengenai proses pengaktifan Hasban kembali menjadi Sekdaprovsu, Hasiholan mengatakan itu tergantung pimpinan (Gubsu) setelah pihaknya menerima salinan keputusan sidang, untuk kemudian akan pihaknya proses.

“Nanti setelah salinan diterima pimpinan (Gubsu), prosesnya akan kita serahkan kepimpinan. Untuk waktunya, itu terserah pimpinan,” jelasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Hasban Ritonga mengungkapkan kegembiraannya. “Saya selaku terdakwa merasa bahagia dan bangga dengan keputusan bebas murni. Ini membuktikan negara kita tetap menjunjung hukum. Proses hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, proses hukum yang dijalani selama ini adalah suka duka dan menjadi pelajaran berharga. “Baik bagi saya pribadi dan bagi pemerintah provinsi,” kata Hasban.

Hal yang menjadi pelajaran penting, menurut Hasban, ialah harus taat azas dan tetap menjunjung kehatihatian dalam proses penataan aset dan tata kelola pemerintahan secara umum. Hasban juga mengatakan dirinya tetap taat hukum dan mengikuti perkembangan hukum selanjutnya. Dia juga menegaskan siap melaksanakan perintah dan kembali bertugas bila mana diperintahkan.

Menurut Hasban, kasus yang menimpanya bukan kasus korupsi dan dirinya bukan pejabat politik, melainkan pejabat karir. “Saya siap bilamana diaktifkan kembali sebagai Sekda,” tegasnya. (gir/prn/gus/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kemungkinan status penonaktifan Hasban Ritonga akan dicabut dalam waktu dekat. Hal ini terkait putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan Hasban bebas murni. Namun, sebelum itu, Gubsu Gatot Pujo Nugroho harus melapor terlebih dahulu ke Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Kalau sudah ada putusan bebas murni, sebenarnya tidak bisa banding. Oleh karena itu segera laporkan ke Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Selasa (28/4).

Menurut Dodi, Hasban dapat segera diaktifkan menjadi Sekda karena sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo hanya membebastugaskannya. Sementara Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan masih berlaku.

“Karena itu segera laporkan ke Kemendagri. Karena kemarin itu dibebastugaskan, Keppresnya kan masih aktif. Jadi ini untuk pertimbangan menteri. Pemprov yang mengajukan,” ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelummya menonaktifkan Hasban, setelah diketahui berstatus terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit IMI, di Jalan Pancing, Deli Serdang.

Langkah tersebut diambil agar Hasban dapat fokus menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya. Selain itu juga agar tidak mengganggu jalannya proses pemerintahan di Sumut. Padahal saat itu, Hasban baru beberapa hari diangkat menjadi Sekda lewat surat Keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun kini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, memvonis bebas Hasban. Putusan diambil setelah dinilai ia tidak terbukti menyalahgunakan wewenang yang dimiliki saat menjadi menjabat Asisten IV yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.

“Kita harap Pemprovsu (Gubsu, Red) segera melaporkan hasilnya kepada Mendagri agar yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tupoksinya,” tambah Dodi.

Menurut Dodi, begitu surat dari Pemprovsu sampai ke pihaknya, secepatnya pula surat tersebut akan mereka proses dan balas. Apalagi, kata dia, posisi surat keputusan presiden (Keppres) itu masih atas nama Hasban Ritonga, selaku Sekda Provsu yang sah. “Posisinya memang Keppres itu masih tetap toh,” sebut Dodi.

Pada prinsipnya, lanjut Dodi, secara persoalan administrasi, ketentuan yang berkait dengan Hasban di mana sebelumnya dilarang menjalankan wewenang sebagai Sekda Provsu, pihaknya harus terlebih dahulu mengetahui perkembangan terkini seperti apa. Untuk itu, pihaknya kembali menekankan, supaya Pemprovsu segera melaporkan perkembangan itu kepada Mendagri Tjahyo Kumolo.

Sementara Asisten Pemerintahan Setda Provsu, Hasiholan Silaen mengaku senang atas putusan yang diambil majelis hakim dalam persidangan Hasban Ritonga. Ia juga mengaku turut hadir pada agenda sidang putusan tersebut.

“Tentu kita sangat senang atas keputusan yang diambil majelis hakim. Dia (Hasban) kawan kita, sahabat kita sesama PNS di Pemprovsu dan Sekda kita. Intinya kita sangat senang,” ucapnya.

Disinggung mengenai proses pengaktifan Hasban kembali menjadi Sekdaprovsu, Hasiholan mengatakan itu tergantung pimpinan (Gubsu) setelah pihaknya menerima salinan keputusan sidang, untuk kemudian akan pihaknya proses.

“Nanti setelah salinan diterima pimpinan (Gubsu), prosesnya akan kita serahkan kepimpinan. Untuk waktunya, itu terserah pimpinan,” jelasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Hasban Ritonga mengungkapkan kegembiraannya. “Saya selaku terdakwa merasa bahagia dan bangga dengan keputusan bebas murni. Ini membuktikan negara kita tetap menjunjung hukum. Proses hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, proses hukum yang dijalani selama ini adalah suka duka dan menjadi pelajaran berharga. “Baik bagi saya pribadi dan bagi pemerintah provinsi,” kata Hasban.

Hal yang menjadi pelajaran penting, menurut Hasban, ialah harus taat azas dan tetap menjunjung kehatihatian dalam proses penataan aset dan tata kelola pemerintahan secara umum. Hasban juga mengatakan dirinya tetap taat hukum dan mengikuti perkembangan hukum selanjutnya. Dia juga menegaskan siap melaksanakan perintah dan kembali bertugas bila mana diperintahkan.

Menurut Hasban, kasus yang menimpanya bukan kasus korupsi dan dirinya bukan pejabat politik, melainkan pejabat karir. “Saya siap bilamana diaktifkan kembali sebagai Sekda,” tegasnya. (gir/prn/gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/