MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan Gubsu akan segera mengaktifkan Hasban Ritonga selaku Sekdaprovsu, setelah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas murni Hasban.
“Memang sudah kita saksikan dalam sidang bahwa hakim memvonis bebas murni Pak Hasban. Jadi kita tinggal menunggu salinan putusan untuk dilaporkan ke Mendagri guna mengaktifkan kembali Pak Hasban pada jabatan Sekdaprovsu,” jelasnya.
Sulaiman mengatakan, proses awal pengaktifan Hasban dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut yang akan memberikan telaahan kepada gubsu dilengkapi semua berkas yang diperlukan.
Dalam hal ini, lanjutnya, begitu salinan putusan diperoleh dan dilaporkan oleh Gubsu kepada Mendagri, Hasban Ritonga langsung bisa diaktifkan karena penyampaian salinan putusan kepada Mendagri itu sifatnya hanya melaporkan.
Menyikapi kasus yang tergolong wanprestasi dan bukan tindak pidana korupsi yang dialami Hasban, pengamat hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Faisal Akbar mengatakan, kasus ini tentu harus menjadi pelajaran bagi Pemprovsu, sejak awal aset milik daerah harus didata. Dalam arti statusnya ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk soal ruslah atau dijual pada pihak lain. “Maka seluruh aset pemerintah kab/kota harus dilepaskan sehingga tidak menjadi bagian aset dari pemerintah lagi. Sebenarnya ini yang menjadi akar masalahnya,” katanya, tadi malam.
Dia menyatakan bahwa Pemprovsu telah lalai dalam hal ini. Sebab di masa lalu pemerintah daerah tidak menata aset miliknya, kemudian pemiliknya (penerima aset) mensertifikat ke BPN baru ketahuan bahwa lahan itu sudah jadi milik orang lain atau perseorangan.
Menurut Faisal keputusan hakim sudahlah tepat. “Sebab ini bukan masuk ranah pidana. Kalaupun ada hanya kesalahan administrasi dan perdata,” sebutnya. Begitupun, lanjut dia, jika pun ini masuk pada kesalahan administrasi dan perdata, harusnya sudah clear juga, tatkala pihak yang melaporkan sudah menjalin perdamaian. “Bahkan selama dalam persidangan perdata pun, sebelum putusan hakim, kasus ini sudah selesai,” jelasnya. (gir/prn/gus/rbb)