MEDAN, SUMUTPOS.CO -Gubernur Sumatera Utara (Sumut), HT Erry Nuradi mengingatkan, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar meningkatkan kinerja, terkait predikat penilaian dari CC naik menjadi B. Selain itu, ia juga menegaskan, agar pergantian pejabat eselon III dan IV, harus berdasarkan evaluasi yang jelas dan objektif.
“Saya ingatkan kepada pimpinan SKPD, agar jangan asal main ganti pejabat eselon III dan IV tanpa alasan yang jelas. Jadi jangan karena ada unsur suka atau tidak suka, tapi berdasarkan kemampuan. Kalau mau mengganti orang, evaluasi dulu, ada peringatan dulu,” tegas Erry di hadapan seluruh kepala SKPD, dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) di Lingkungan Pemprov Sumut di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/5) lalu.
Seperti diketahui, setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) melaksanakan evaluasi kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Untuk 2016, Pemprov Sumut masih memperoleh nilai 54,87 atau predikat CC, sehingga tahun ini Erry meminta agar kinerja SKPD dapat ditingkatkan. “Untuk 2016, Pemprov Sumut masih memperoleh nilai 54,87 atau predikat CC. Dibanding 2015, predikat kita juga masih CC, namun nilai yang diperoleh sudah 57,99. Penilaian ini menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah, jika dibanding dengan capaian kinerjanya,” jelas Erry.
Erry berharap, pada 2017 Sumut bisa meraih predikat minimal B, sehingga dibutuhkan peningkatan kinerja pada masing-masing SKPD. Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut, merupakan tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi yang pada saat itu turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Hj Nurhajizah Marpaung, serta Sekdaprov Sumut H Hasban Ritonga.
Erry menjelaskan, tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan setiap tahun, sebagai amanat Permen PAN RB Nomor 53/2014, yakni sebagai wujud nyata komitmen antara gubernur dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Sumut, demi meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Lebih lanjut ia membeberkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur. “Dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan, sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan juga sanksi yang sering dikenal reward dan punishment,” jelasnya.
Selain itu, Erry mengatakan, perjanjian kinerja ini bertujuan sebagai dasar bagi gubernur melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi, atas perkembangan dan kemajuan kinerja pimpinan SKPD. “Penialaian ini juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” bebernya.