Sementara Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mengaku lebih percaya dengan pernyataan Kapuspen Kemendagri. “Kapuspen itu juru bicara, tidak mungkin yang dibicarakannya salah. Kalau hasil konsultasi pansus mungkin ada kekeliruan,” katanya.
Pria berkumis tebal itu menuding, ada oknum yang sengaja mengatur hal ini. “Bisa saja ada oknum yang berambisi, tidak menutup kemungkinan,” sebutnya.
Dia meminta agar semua stake holder politik yang ada di Sumut untuk membaca dan menyampaikan secara jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur yang telah di tetapkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai prosedur dan mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumut.
“Jangan ada penafsiran sesat yang di sampaikan kepada masyarakat tentang isi dan bunyi UU tersebut, karena akan menimbulkan kekisruhan dan kerusuhan politik baru,” tambahnya.
Ikhyar menjelaskan, adanya tafsir yang berkembang di antara anggota pansus, pakar hukum tata Negara, bahkan staf Mendagri yang mengatakan, parpol pengusung yang tidak memiliki kursi, tidak berhak untuk mengajukan calon dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara, hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 176 Ayat 1 dan 2 UU no 10 tahun 2016 yang berbunyi;
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Dari bunyi UU tersebut, secara jelas dan tegas tertulis bahwa untuk pengisian jabatan wakil gubernur, Parpol pengusung tidak harus mempunyai kursi, hal ini juga dapat kita lihat dalam penjelasan lembaran negara RI NO 5898 tentang penjelasan UU RI no 10 Tahun 2016 pasal 176 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang” adalah calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diusulkan gabungan Partai Politik berjumlah 2 (dua) orang calon,” jelasnya. (dik/adz)