SUMUTPOS.CO – PARA keluarga terdakwa kasus perjudian dengan modus permainan ketangkasan, menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Itu karena pihak keluarga kecewa tak diizinkan mengikuti dan masuk ruang sidang, Rabu (27/9) petang.
Dalam kasus permainan ketangkasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kelima terdakwa. Kelimanya yakni, Ayu Heriyani, Rizky Ardiana, Nurul Nurjanah, Agus Sudartoyo dan Muhammad Eko Wardana.
“Kita kecewa dengan persidangannya yang digelar sore. Dari pagi saya sudah datang dan perjalanan jauh dari Serdang Bedagai. Belum lagi ongkos perjalanan banyak biaya yang saya keluarkan untuk melihat anak saya sidang. Tetapi sidangnya ditunda karena jaksanya sakit,” ujar Ningsih orang tua terdakwa Ayu Heriyani sambil menangis.
Sementara itu, Poniyem (64) nenek Rizky Ardiana mengaku sedih tatkala melihat cucunya bekerja di tempat usaha yang memiliki izin tersebut harus berakhir di penjara.
“Baru sebulan dia bekerja tetapi ditangkap. Padahal dia sudah bebas dalam putusan prapid itu, tetapi ditangkap kembali saat dibebaskan dari Polda. Mereka seakan-akan teroris dan dikepung saat penangkapan di Polda,” ucapnya.
Sedangkan, persidangan dilanjutkan dengan keterangan lima terdakwa. Kelimanya mengaku tidak bersalah dan dijebak petugas polisi saat akan dibebaskan.
Mereka sebenarnya sudah mengetahui gugatan pra peradilan di PN Lubuk Pakam terhadap Polda Sumut dikabulkan pada Rabu (26/7). Dalam amar putusan No: 06/Pid.Pra/2017/PN.Lbp, hakim tunggal Leni Megawati Napitupulu SH MH menyebut permohonan yang diajukan mereka dikabulkan.
“Kami ditangkap dekat gerbang keluar Polda lalu dikepung 20an polisi. Padahal kami sudah dibebaskan. Terus dibawa ke ruang penyidik dipaksa tanda tangani surat penangkapan tanpa disuruh baca. Alasan polisi ada ditemukan nouvum (bukti) baru,” ucap lima terdakwa satu persatu.
SUMUTPOS.CO – PARA keluarga terdakwa kasus perjudian dengan modus permainan ketangkasan, menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Itu karena pihak keluarga kecewa tak diizinkan mengikuti dan masuk ruang sidang, Rabu (27/9) petang.
Dalam kasus permainan ketangkasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kelima terdakwa. Kelimanya yakni, Ayu Heriyani, Rizky Ardiana, Nurul Nurjanah, Agus Sudartoyo dan Muhammad Eko Wardana.
“Kita kecewa dengan persidangannya yang digelar sore. Dari pagi saya sudah datang dan perjalanan jauh dari Serdang Bedagai. Belum lagi ongkos perjalanan banyak biaya yang saya keluarkan untuk melihat anak saya sidang. Tetapi sidangnya ditunda karena jaksanya sakit,” ujar Ningsih orang tua terdakwa Ayu Heriyani sambil menangis.
Sementara itu, Poniyem (64) nenek Rizky Ardiana mengaku sedih tatkala melihat cucunya bekerja di tempat usaha yang memiliki izin tersebut harus berakhir di penjara.
“Baru sebulan dia bekerja tetapi ditangkap. Padahal dia sudah bebas dalam putusan prapid itu, tetapi ditangkap kembali saat dibebaskan dari Polda. Mereka seakan-akan teroris dan dikepung saat penangkapan di Polda,” ucapnya.
Sedangkan, persidangan dilanjutkan dengan keterangan lima terdakwa. Kelimanya mengaku tidak bersalah dan dijebak petugas polisi saat akan dibebaskan.
Mereka sebenarnya sudah mengetahui gugatan pra peradilan di PN Lubuk Pakam terhadap Polda Sumut dikabulkan pada Rabu (26/7). Dalam amar putusan No: 06/Pid.Pra/2017/PN.Lbp, hakim tunggal Leni Megawati Napitupulu SH MH menyebut permohonan yang diajukan mereka dikabulkan.
“Kami ditangkap dekat gerbang keluar Polda lalu dikepung 20an polisi. Padahal kami sudah dibebaskan. Terus dibawa ke ruang penyidik dipaksa tanda tangani surat penangkapan tanpa disuruh baca. Alasan polisi ada ditemukan nouvum (bukti) baru,” ucap lima terdakwa satu persatu.