25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Keluarga Terdakwa Menangis Histeris

Padahal sebelumnya, terdakwa Ayu Heriyani dan Nurul Nurjanah penahanannya ditangguhkan. Tetapi dijebak polisi untuk datang ke Poldasu menandatangani surat pembebasan.

“Kami didatangi ke rumah. Kata polisinya disuruh ke Polda untuk tanda tangani surat bebas. Diiming-imingi polisi. Setelah datang dan beres semuanya, kami keluar lalu ditangkap di halaman Poldasu,” ujar Nurul.

Penasihat hukum terdakwa, Yanti Situmorang SH kemudian menyinggung soal barang bukti CCTV dan brankas yang diakui terdakwa ada diambil polisi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Dwi M Nova tidak dapat menghadirkannya.

“Saat kami ditangkap ada dibawa polisi CCTV, CPU, LCD TV dan brankas yang ada di lemari lantai II. Kami tak tahu brankas itu isinya apa, karena juga belum pernah lihat. Kita taunya juga saat ditunjukkan di Poldasu,” ucap para terdakwa yang rata-rata bekerja baru sebulan.

Sidang yang baru selesai pukul 19.00 WIB, akhirnya ditunda majelis hakim diketuai P Batubara pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi meringankan (adecharge).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Lubuk Pakam Hakim menyatakan surat perintah penahanan, penggeledahan dan penyitaan pada 4 Juni 2017 di Arena Games Ketangkasan di Desa Pon Dusun III Sei Bamban Sergai yang dilakukan polisi tidak sah. Selain itu, memerintahkan polisi untuk mengembalikan barang yang disita tersebut dan membebaskan terdakwa.(gus/ala)

 

 

Padahal sebelumnya, terdakwa Ayu Heriyani dan Nurul Nurjanah penahanannya ditangguhkan. Tetapi dijebak polisi untuk datang ke Poldasu menandatangani surat pembebasan.

“Kami didatangi ke rumah. Kata polisinya disuruh ke Polda untuk tanda tangani surat bebas. Diiming-imingi polisi. Setelah datang dan beres semuanya, kami keluar lalu ditangkap di halaman Poldasu,” ujar Nurul.

Penasihat hukum terdakwa, Yanti Situmorang SH kemudian menyinggung soal barang bukti CCTV dan brankas yang diakui terdakwa ada diambil polisi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Dwi M Nova tidak dapat menghadirkannya.

“Saat kami ditangkap ada dibawa polisi CCTV, CPU, LCD TV dan brankas yang ada di lemari lantai II. Kami tak tahu brankas itu isinya apa, karena juga belum pernah lihat. Kita taunya juga saat ditunjukkan di Poldasu,” ucap para terdakwa yang rata-rata bekerja baru sebulan.

Sidang yang baru selesai pukul 19.00 WIB, akhirnya ditunda majelis hakim diketuai P Batubara pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi meringankan (adecharge).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Lubuk Pakam Hakim menyatakan surat perintah penahanan, penggeledahan dan penyitaan pada 4 Juni 2017 di Arena Games Ketangkasan di Desa Pon Dusun III Sei Bamban Sergai yang dilakukan polisi tidak sah. Selain itu, memerintahkan polisi untuk mengembalikan barang yang disita tersebut dan membebaskan terdakwa.(gus/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/