26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Divonis 6 Tahun 6 Bulan, Bertobat di Hadapan Istri

Sidang Sopir Angkot Setubuhi Pacar Sebanyak 10 Kali

SIMALUNGUN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (28/11) menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa Rinto Manurung (29) selama 6 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu saja, pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini juga diganjar dengan denda Rp60 juta.
Hal itu terungkap pada persidangan yang diketuai Samuel Ginting beranggotakan Adria dan Heriyanti.

Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hal itu terungkap pada pesidangan saat mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan. Terdakwa warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebunsayur, Kecamatan Siantar Timur itu terbukti menyetubuhi kekasihnya Rs (17) hingga sepuluh kali,” paparnya.

Dia menerangkan, antara terdakwa dan korban merupakan sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan asmara. Kemudian pada awal Maret 2012 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk pergi jalan-jalan menggunakan angkutan bus Sinarta.

“Selanjutnya sesampainya di depan KUD Tengkolan yang terletak di Nagori Jawatogah II Kecamatan Hatonduan, terdakwa yang sudah memiliki istri tersebut memberhentikan mobil yang dia bawa. Selanjutnya terdakwa mengajak korban mengobrol. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pria bertubuh kecil tersebut mengajak korban untuk masuk ke dalam gudang KUD Tengkolan,” terang Ginting.

Sambungnya, saat berada di gudang yang dalam keadaan gelap tanpa penerangan itu terdakwa mulai menciumi korban.Tidak hanya itu saja, terdakwa juga mulai melucuti pakaian korban. Setelah itu terdakwa mulai menyetubuhi korban dan korban tidak ada memberikan perlawanan apapun.

“Usai melakukan persetubuhan itu, terdakwa sempat berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Hubungan layaknya suami istri itu pun mereka lakukan hingga 10 kali yakni tujuh kali di KUD Tengkolan dan tiga kali di rumah orangtua korban. Tidak hanya itu saja, saat hubungan suami istri yang ketiga kali mereka lakukan, korban telah mengetahui bahwa terdakwa telah memiliki istri. Akan tetapi jalinan asmara itu tetap mereka langsungkan,” kata hakim.

Menurutnya, sebelum menjatuhi hukuman beberapa pertimbangan yakni untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, antara terdakwa dengan korban belum berdamai. Sementara hal meringankan, terdakwa berterus terang dipesidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp60 juta. Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp60 juta,” paparnya.
Sementara, sebelumnya terdakwa mengaku sudah bertobat dan berjanji tidak mengulangi hal itu kembali. Hal itu dibenarkan oleh istri terdakwa yang hadir di persidangan. Ia mengakui bahwa suaminya sudah bertobat dan perbuatan itu sebelumnya dilakukan karena mau sama mau.(mua/smg)

Sidang Sopir Angkot Setubuhi Pacar Sebanyak 10 Kali

SIMALUNGUN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (28/11) menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa Rinto Manurung (29) selama 6 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu saja, pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini juga diganjar dengan denda Rp60 juta.
Hal itu terungkap pada persidangan yang diketuai Samuel Ginting beranggotakan Adria dan Heriyanti.

Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hal itu terungkap pada pesidangan saat mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan. Terdakwa warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebunsayur, Kecamatan Siantar Timur itu terbukti menyetubuhi kekasihnya Rs (17) hingga sepuluh kali,” paparnya.

Dia menerangkan, antara terdakwa dan korban merupakan sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan asmara. Kemudian pada awal Maret 2012 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk pergi jalan-jalan menggunakan angkutan bus Sinarta.

“Selanjutnya sesampainya di depan KUD Tengkolan yang terletak di Nagori Jawatogah II Kecamatan Hatonduan, terdakwa yang sudah memiliki istri tersebut memberhentikan mobil yang dia bawa. Selanjutnya terdakwa mengajak korban mengobrol. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pria bertubuh kecil tersebut mengajak korban untuk masuk ke dalam gudang KUD Tengkolan,” terang Ginting.

Sambungnya, saat berada di gudang yang dalam keadaan gelap tanpa penerangan itu terdakwa mulai menciumi korban.Tidak hanya itu saja, terdakwa juga mulai melucuti pakaian korban. Setelah itu terdakwa mulai menyetubuhi korban dan korban tidak ada memberikan perlawanan apapun.

“Usai melakukan persetubuhan itu, terdakwa sempat berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Hubungan layaknya suami istri itu pun mereka lakukan hingga 10 kali yakni tujuh kali di KUD Tengkolan dan tiga kali di rumah orangtua korban. Tidak hanya itu saja, saat hubungan suami istri yang ketiga kali mereka lakukan, korban telah mengetahui bahwa terdakwa telah memiliki istri. Akan tetapi jalinan asmara itu tetap mereka langsungkan,” kata hakim.

Menurutnya, sebelum menjatuhi hukuman beberapa pertimbangan yakni untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, antara terdakwa dengan korban belum berdamai. Sementara hal meringankan, terdakwa berterus terang dipesidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp60 juta. Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp60 juta,” paparnya.
Sementara, sebelumnya terdakwa mengaku sudah bertobat dan berjanji tidak mengulangi hal itu kembali. Hal itu dibenarkan oleh istri terdakwa yang hadir di persidangan. Ia mengakui bahwa suaminya sudah bertobat dan perbuatan itu sebelumnya dilakukan karena mau sama mau.(mua/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/