31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Jamsostek Evaluasi Pelayanan Kesehatan

MedaN- Dalam rangka mengantisipasi transpormasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terutama bidang kesehatan, PT Jamsostek (Persero) Wilayah I menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) terhadap Pusat Pelayanan Kesehatan (PPK) I dan PPK II se-Medan Raya, Rabu (28/11) di aula Kantot PT Jamsostek Wilayah I.

“Intinya kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari PPK I dan II ini sebagai evaluasi sudah bagaimana pelayanan yang diberikan selama ini oleh PPK I dan II  kepada para peserta jamsostek,” ujar Kepala PT Jamsostek Wilayah I IGN Suartika di ruang kerjanya usai membuka kegiatan.

Selain itu, sambungnya, evaluasi ini juga sebagai perbaikan dan kesiapan pihak PPK I dan II dalam mengantisipasi diberlakukannya undang-undang BPJS No. 24 Tahun 2011, di mana pada 1 januari 2014 pelayanan kesehatan itu akan diselenggarakan oleh BPJS  kesehatan dalam hal ini leading sectornya PT askes.

Dikatakan Suartika, ada dua hal dalam transpormasi JPK nantinya yang harus menjadi perhatian para penyelenggara BPJS kesehatan. Yakni, tidak boleh merugikan peserta, tidak boleh ada pelayanan yang terhenti.

“Oleh karena itu kita antisipasi dengan kegiatan ini agar penyelenggara kesehatan nantinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Kita tidak ingin pelayanan kepada para peserta akan terhenti. Makanya kita terus mendorong agar pelayanan tersebut tetap berjalan. Ini merupakan bentuk awarness kita terhadap para peserta,” paparnya. (*/des)

MedaN- Dalam rangka mengantisipasi transpormasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terutama bidang kesehatan, PT Jamsostek (Persero) Wilayah I menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) terhadap Pusat Pelayanan Kesehatan (PPK) I dan PPK II se-Medan Raya, Rabu (28/11) di aula Kantot PT Jamsostek Wilayah I.

“Intinya kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari PPK I dan II ini sebagai evaluasi sudah bagaimana pelayanan yang diberikan selama ini oleh PPK I dan II  kepada para peserta jamsostek,” ujar Kepala PT Jamsostek Wilayah I IGN Suartika di ruang kerjanya usai membuka kegiatan.

Selain itu, sambungnya, evaluasi ini juga sebagai perbaikan dan kesiapan pihak PPK I dan II dalam mengantisipasi diberlakukannya undang-undang BPJS No. 24 Tahun 2011, di mana pada 1 januari 2014 pelayanan kesehatan itu akan diselenggarakan oleh BPJS  kesehatan dalam hal ini leading sectornya PT askes.

Dikatakan Suartika, ada dua hal dalam transpormasi JPK nantinya yang harus menjadi perhatian para penyelenggara BPJS kesehatan. Yakni, tidak boleh merugikan peserta, tidak boleh ada pelayanan yang terhenti.

“Oleh karena itu kita antisipasi dengan kegiatan ini agar penyelenggara kesehatan nantinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Kita tidak ingin pelayanan kepada para peserta akan terhenti. Makanya kita terus mendorong agar pelayanan tersebut tetap berjalan. Ini merupakan bentuk awarness kita terhadap para peserta,” paparnya. (*/des)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

Terpopuler

Artikel Terbaru

/