26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Lagi, Mabes Panggil Bupati Asahan

Diketahui pula, Taufan Gama Simatupang sudah pernah dilaporkan untuk kasus yang sama, tapi dihentikan (SP3) penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

Afif Gurning sebagai pelapor, juga sempat berdiskusi cukup lama dengan petugas SPKT Polda Sumut, hingga akhirnya disepakati melaporkan dengan pasal yang sama, ditambah dengan ikut dilaporkannya orang-orang yang diduga terlibat, dengan menggunakan bukti baru, yakni Surat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015, tertanggal 10 Maret 2015, dan bukti baru lainnya, yakni salinan sah Akta Pendirian YPMDU Nomor: 10 Tahun 1977, yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Dalam penyidikan kasus sebelumnya, kedua bukti ini tidak dimasukkan penyidik sebagai bukti. Dalam laporan baru, juga dengan mengajukan saksi baru, yakni Notaris Isly Burhanuddin Siregar, yang sama sekali belum pernah diperiksa dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya.

Saksi ini, disebut-sebut penting untuk diperiksa. Pasalnya, diduga ada kejanggalan, seorang notaris mengeluarkan Akta Perubahan YPMDU, yang saat itu didatangi terlapor dan kawan-kawannya, yang bukan pengurus YPMDU, dan tanpa dihadiri seorang pun pengurus YPMDU, bisa merubah akta yayasan hanya dengan melampirkan berita acara rapat yang diduga fiktif, tanpa ada surat kuasa ataupun dibubuhi tanda tangan dari seorang pun pengurus YPMDU. (dvs/saz)

Diketahui pula, Taufan Gama Simatupang sudah pernah dilaporkan untuk kasus yang sama, tapi dihentikan (SP3) penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

Afif Gurning sebagai pelapor, juga sempat berdiskusi cukup lama dengan petugas SPKT Polda Sumut, hingga akhirnya disepakati melaporkan dengan pasal yang sama, ditambah dengan ikut dilaporkannya orang-orang yang diduga terlibat, dengan menggunakan bukti baru, yakni Surat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015, tertanggal 10 Maret 2015, dan bukti baru lainnya, yakni salinan sah Akta Pendirian YPMDU Nomor: 10 Tahun 1977, yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Dalam penyidikan kasus sebelumnya, kedua bukti ini tidak dimasukkan penyidik sebagai bukti. Dalam laporan baru, juga dengan mengajukan saksi baru, yakni Notaris Isly Burhanuddin Siregar, yang sama sekali belum pernah diperiksa dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya.

Saksi ini, disebut-sebut penting untuk diperiksa. Pasalnya, diduga ada kejanggalan, seorang notaris mengeluarkan Akta Perubahan YPMDU, yang saat itu didatangi terlapor dan kawan-kawannya, yang bukan pengurus YPMDU, dan tanpa dihadiri seorang pun pengurus YPMDU, bisa merubah akta yayasan hanya dengan melampirkan berita acara rapat yang diduga fiktif, tanpa ada surat kuasa ataupun dibubuhi tanda tangan dari seorang pun pengurus YPMDU. (dvs/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/