31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Limbah Medis Ditelantarkan RSUD Batubara

Incinerator (alat pembakaran sampah limbah medis) milik RSUD Batubara yang diduga tidak berfungsi.

Menurut Zainal, pegelolaan limbah medis semestinya memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Coba tanya sendiri ke rumah sakit, apakah mereka sudah mengantongi izin dari kementerian?” imbaunya.

Ia juga mengatakan, jika rumah sakit belum memiliki alat penanganan medis sendiri, harus memiliki mekanisme kerja sama dengan rumah sakit yang lebih besar, agar dapat ditangani.

Pemerhati lingkungan Batubara, Arsyad Nainggolan mengatakan, andaikan benar RSUD Batubara belum mengatongi izin incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup, bisa saja rumah sakit tersebut dihentikan operasinya. “Alat itu sudah ada dan dibeli dengan uang rakyat. Sampai hari ini (kemarin, red) sejak diadakan, alat tersebut tidak difungsikan. Dan ini perlu dipertanyakan apa sebabnya,” tegasnya.

Jika sampah medis tercecer, yang berasal dari kimiawi, limbah farmasi, darah, dan perban, dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ini bisa berdampak pada penyakit-penyakit yang dapat membahayakan masyarakat. “Bila ada rumah sakit yang melanggar standar pembuangan limbah dan pengelolaannya, Kementerian Kesehatan ataupun Kementerian Lingkungan Hidup, bisa menindak tegas pengelola rumah sakit tersebut,” beber Arsyad, seraya menambahkan, limbah medis berbeda dengan limbah umum atau rumah tangga. Sebab limbah medis yang tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan penyakit.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Teknis RSUD Batubara dr Trisna, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, terkesan menolak dan menghindar, serta langsung masuk ke ruang kerjanya. Melalui seorang personel Polisi Pamong Praja yang bertugas, ia menginstruksikan agar menanyakan masalah ini langsung ke Kepala Dinas Kesehatan Batubara, yang menurutnya langsung membawahi RSUD Batubara.

Kepala Dinas Kesehatan Batubara dr Hj Dewi Chailaty, yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak memberikan jawaban. (mag-6/saz)

 

 

 

 

Incinerator (alat pembakaran sampah limbah medis) milik RSUD Batubara yang diduga tidak berfungsi.

Menurut Zainal, pegelolaan limbah medis semestinya memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Coba tanya sendiri ke rumah sakit, apakah mereka sudah mengantongi izin dari kementerian?” imbaunya.

Ia juga mengatakan, jika rumah sakit belum memiliki alat penanganan medis sendiri, harus memiliki mekanisme kerja sama dengan rumah sakit yang lebih besar, agar dapat ditangani.

Pemerhati lingkungan Batubara, Arsyad Nainggolan mengatakan, andaikan benar RSUD Batubara belum mengatongi izin incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup, bisa saja rumah sakit tersebut dihentikan operasinya. “Alat itu sudah ada dan dibeli dengan uang rakyat. Sampai hari ini (kemarin, red) sejak diadakan, alat tersebut tidak difungsikan. Dan ini perlu dipertanyakan apa sebabnya,” tegasnya.

Jika sampah medis tercecer, yang berasal dari kimiawi, limbah farmasi, darah, dan perban, dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ini bisa berdampak pada penyakit-penyakit yang dapat membahayakan masyarakat. “Bila ada rumah sakit yang melanggar standar pembuangan limbah dan pengelolaannya, Kementerian Kesehatan ataupun Kementerian Lingkungan Hidup, bisa menindak tegas pengelola rumah sakit tersebut,” beber Arsyad, seraya menambahkan, limbah medis berbeda dengan limbah umum atau rumah tangga. Sebab limbah medis yang tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan penyakit.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Teknis RSUD Batubara dr Trisna, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, terkesan menolak dan menghindar, serta langsung masuk ke ruang kerjanya. Melalui seorang personel Polisi Pamong Praja yang bertugas, ia menginstruksikan agar menanyakan masalah ini langsung ke Kepala Dinas Kesehatan Batubara, yang menurutnya langsung membawahi RSUD Batubara.

Kepala Dinas Kesehatan Batubara dr Hj Dewi Chailaty, yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak memberikan jawaban. (mag-6/saz)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/