Untuk mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini, polisi mengaku melakukan lidik selama seminggu. Mie merek assoy itu dijual ke para pedagang kaki lima di Pasar Horas dan Pasar Parluasan. Selain kiloan, mie yang biasa dipakai untuk bakso dan mie ayam itu juga dijual dalam kemasan karung. Saat ini pelaku sudah punya pembeli tetap atau langganan.
“Kita masih berkordinsi dengan labfor dan Dinkes, Dinkes, Disperindag,YLKI dan BBPOM Pematangsiantar,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, Jumat (29/1) siang.
Saat ini polisi mengaku masih mengembangkan kasus itu dan berencana sidak ke pasar. “Tersangka sudah setahun menjual mie berformalin itu. Makanya kita duga korbannya sudah banyak. Tahap awal kita lakukan pemeriksaan, selanjutnya kita kembangkan kasus ini,” pungkasnya.
Anehnya, meski jelas-jelas telah merugikan banyak orang, tapi polisi belum juga menjebloskan pelaku ke penjara. Haydar berdalih pihaknya harus berkordinasi dengan instansi terkait dan melakukaan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Tak hanya mengamankan para saksi dan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cetak, 1 unit mesin adonan, 1 unit mesin potong, 1 buah timbangan duduk, 10 karung mie siap edar yang mengandung formalin. 2 karung tepung terigu, 1 buah kayu alat pengaduk adonan, 1 buah saringan, 4 buah jerigen berisi formalin, 5 buah jerigen kosong, 4 botol berisi air rebusan mie, 1 toples berisi air abu (air resep berisi garam, soda dan pewarna makanan), 1 toples berisi formalin, 1 buku ekspedisi, 1 buku notes, 2 buku besar dan 1 kalkulator. (gib/deo)