30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Ashari-Zainuddin Pimpin Deliserdang

Azhari Tambunan-Zaenuddin Mars
Azhari Tambunan-Zaenuddin Mars

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dipastikan akan segera menjabat Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih. Kepastian tersebut diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deliserdang, berdasarkan perolehan penghitungan ulang surat suara yang telah dilaksanakan 22 Desember 2013 di 22 kecamatan, ditambah penghitungan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 18 dan 40 Desa Sei Semayang, yang dilaksanakan 19 Februari 2014.

“Memerintahkan KPUD Deliserdang untuk segera melaksanakan putusan ini,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Deliserdang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/3). Dari hasil penghitungan ulang disebutkan, pasangan Ashari-Zainuddin meraih suara 160.694 suara, atau 30,03 persen. Artinya mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasangan ini dapat segera ditetapkan sebagai kepala daerah.

Karena meraih lebih dari 30 persen suara, tanpa harus dilakukan pilkada putaran kedua. Dari hasil penghitungan ulang yang diperintahkan MK untuk dilaksanakan oleh KPUD Deliserdang, di urutan kedua terdapat pasangan T Akhmad Thala’a-Hardi Muliono. Pasangan ini 99.987 suara (18,69 persen). Kemudian Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon meraih 84.855 (15,85 persen), Musdalifah-Syaiful Syafri 59.856 suara (11,19 persen).

Kemudian pasangan Muhammad Idris-Satrya Yudha meraih 41.627 suara (7,78 persen), Fatmawaty-Subandi 20.863 suara (3,90 persen), Rabualam Syahputra-Purnama Br Ginting 20.044 suara (3,75 persen), Harun Nuh-Bambang Hermanto meraih 15.826 suara (2,96 persen), Eddy Azwar-Selamat 12.098 suara (2,26 persen), Sudiono-Haris Binar Ginting 10.242 suara (1,91 persen), Sihabudin-Namaken Tarigan 8.999 (1,68 persen)

“Mahkamah menegaskan kembali terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif dan pidana terhadap proses pilkada Deliserdang, tetap dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk selanjutnya diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya. Penindakan harus dilakukan agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di masa depan,” ujar Hamdan saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan pasangan Ashari-Zainuddin. Sementara itu terhadap gugatan yang diajukan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Keputusan tersebut diambil seluruh Hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada 20 Maret lalu dan dibacakan di Jakarta, Kamis (27/3). “Menurut mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan pemohon bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan termohon maupun pihak terkait (pasangan Ashari-Zainuddin),” ujarnya. Demikian pula dengan dalil keterlibatan pejabat kepala daerah, PNS serta pejabat birokrasi di Kabupaten Deliserdang untuk memenangkan pihak terkait.

MK kata Hamdan, menilai dalam kenyataannya tidak ada rangkaian fakta yang dapat membuktikan hal tersebut. “Jika pun benar dalil pemohon ada keterlibatan PNS dan jajaran birokrasi pemkab Deli Serdang, namun fakta persidangan pelanggaran tersebut hanya bersifat dugaan dan kesimpulan belaka. Serta tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon,” katanya.

Menyahuti keputusan tersebut, Ketua tim sukses pasangan Azan, Imran Obos yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Deli Serdang mengakui bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan final. “Marilah kita hargai. Jadi kepada seluruh elemen-elemen masyarakat jangan jadikan Pilkada Deli Serdang ini untuk perpecahaan. Tetapi marilah kita membangun Deli Serdang yang lebih baik kedepannya dan saling berjabat tangan untuk mendukung kinerja bupati yang baru tersebut,” harapnya.(gir/cr1/deo)

Azhari Tambunan-Zaenuddin Mars
Azhari Tambunan-Zaenuddin Mars

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dipastikan akan segera menjabat Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih. Kepastian tersebut diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deliserdang, berdasarkan perolehan penghitungan ulang surat suara yang telah dilaksanakan 22 Desember 2013 di 22 kecamatan, ditambah penghitungan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 18 dan 40 Desa Sei Semayang, yang dilaksanakan 19 Februari 2014.

“Memerintahkan KPUD Deliserdang untuk segera melaksanakan putusan ini,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Deliserdang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/3). Dari hasil penghitungan ulang disebutkan, pasangan Ashari-Zainuddin meraih suara 160.694 suara, atau 30,03 persen. Artinya mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasangan ini dapat segera ditetapkan sebagai kepala daerah.

Karena meraih lebih dari 30 persen suara, tanpa harus dilakukan pilkada putaran kedua. Dari hasil penghitungan ulang yang diperintahkan MK untuk dilaksanakan oleh KPUD Deliserdang, di urutan kedua terdapat pasangan T Akhmad Thala’a-Hardi Muliono. Pasangan ini 99.987 suara (18,69 persen). Kemudian Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon meraih 84.855 (15,85 persen), Musdalifah-Syaiful Syafri 59.856 suara (11,19 persen).

Kemudian pasangan Muhammad Idris-Satrya Yudha meraih 41.627 suara (7,78 persen), Fatmawaty-Subandi 20.863 suara (3,90 persen), Rabualam Syahputra-Purnama Br Ginting 20.044 suara (3,75 persen), Harun Nuh-Bambang Hermanto meraih 15.826 suara (2,96 persen), Eddy Azwar-Selamat 12.098 suara (2,26 persen), Sudiono-Haris Binar Ginting 10.242 suara (1,91 persen), Sihabudin-Namaken Tarigan 8.999 (1,68 persen)

“Mahkamah menegaskan kembali terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif dan pidana terhadap proses pilkada Deliserdang, tetap dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk selanjutnya diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya. Penindakan harus dilakukan agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di masa depan,” ujar Hamdan saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan pasangan Ashari-Zainuddin. Sementara itu terhadap gugatan yang diajukan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Keputusan tersebut diambil seluruh Hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada 20 Maret lalu dan dibacakan di Jakarta, Kamis (27/3). “Menurut mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan pemohon bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan termohon maupun pihak terkait (pasangan Ashari-Zainuddin),” ujarnya. Demikian pula dengan dalil keterlibatan pejabat kepala daerah, PNS serta pejabat birokrasi di Kabupaten Deliserdang untuk memenangkan pihak terkait.

MK kata Hamdan, menilai dalam kenyataannya tidak ada rangkaian fakta yang dapat membuktikan hal tersebut. “Jika pun benar dalil pemohon ada keterlibatan PNS dan jajaran birokrasi pemkab Deli Serdang, namun fakta persidangan pelanggaran tersebut hanya bersifat dugaan dan kesimpulan belaka. Serta tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon,” katanya.

Menyahuti keputusan tersebut, Ketua tim sukses pasangan Azan, Imran Obos yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Deli Serdang mengakui bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan final. “Marilah kita hargai. Jadi kepada seluruh elemen-elemen masyarakat jangan jadikan Pilkada Deli Serdang ini untuk perpecahaan. Tetapi marilah kita membangun Deli Serdang yang lebih baik kedepannya dan saling berjabat tangan untuk mendukung kinerja bupati yang baru tersebut,” harapnya.(gir/cr1/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/