JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga Jumat (29/4) kemarin, belum ada perkembangan signifikan penanganan kasus dugaan penyuapan Rp2,3 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis.
Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana di rekening para tersangka.
Pasalnya, kasus yang ditangani ini bukan masalah peredaran narkoba, tapi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Empat tersangkanya yakni Togiman alias Togi alias Toni, (Napi LP Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), Ichwan Lubis, dan TH alias Ahin – yang menyerahkan uang dari Toge kepada Ichwan.
“Belum ada perkembangan. Para tersangka masih dalam pemeriksaan. Kita masih telusuri aliran dana. Rekening Rp8 miliar milik tersangka Togi sudah kita blokir,” ujar Slamet Pribadi, Jumat (29/4).
Apakah sudah terungkap nama lain, yang jabatannya lebih tinggi dari Ichwan? Slamet hanya mengatakan, “Belum ada, yang jelas masih pemeriksaan,” kata Slamet.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyebut peran Ichwan hanya perantara. Boy menyebut, Ichwan hanya perwira menengah biasa di kepolisian yang tak punya cukup kewenangan untuk meloloskan Togiman dari jerat pidana.
“Dia ini (Ichwan) diminta jasa untuk mengurus, sehingga diterimalah titipan itu. Katakanlah untuk mempengaruhi orang-orang tertentu,” tandas Boy.
Boy juga sudah menyampaikan, Ichwan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan. Lantas kapan Ichwan akan dipecat dari anggota polri? Boy mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap Ichwan masih dilakukan seputar dugaan pidananya.
Sedangkan untuk sidang kode etik baru akan diusulkan nantinya. Dalam sidang etik itu pula, bisa diusulkan untuk pemecatan Ichwan. “Tapi, kalau tidak diusulkan ya tidak dipecat,” jelas Boy lagi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) “memiskinkan” mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang diduga memiliki rekening “gendut” dari setoran bandar narkoba.
“Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang) supaya dimiskinkan,” kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (29/4).
Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri yang seharusnya sebagai anggota kepolisian turut serta memberantas peredaran narkoba. Edi menegaskan penyidik BNN harus membuat jera terhadap perwira pertama kepolisian itu agar tidak diikuti anggota lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba.
Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan harus dihukum berat dan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.
“Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme,” ujar Edi.
Dia juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut dan mengaudit kekayaan milik AKP Ichwan yang dinilai tidak wajar. “Propam Polri sudah mengaudit. Hubungan dia dengan bandar narkoba (pemberi suap) di luar tugas sebagai Kasat Narkoba. Jika ada oknum polisi yang kembali terlibat bisnis narkoba, Kapolri harus berikan tindakan tegas berupa pemberhentian kepada yang bersangkutan,” serunya.
Dia juga meminta kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk mengawasi ketat anggotanya yang menjalankan tugas pemberantasan kasus narkoba.
“Dalam hal ini, kami minta seluruh Kapolda untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada anggota dan melakukan penertiban. Kita tidak mau kecolongan lagi seperti kasus AKP Ichwan,” pungkas Edi.