Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Tengah, AKP Syafii, kepada Sumut Pos melalui saluran telepon mengungkapkan korban luka pada kejadian itu bertambah. Jumlah korban luka ringan akibat kejadian itu, menjadi 8 orang. “Luka-luka lecet saja mereka. Luka ringanlah, ” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Tengah, AKP Syafii, Jumat (29/5) sore.
Lebih lanjut, Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Delitua itu mengaku kalau 3 korban tambahan itu tidak sempat didata pihaknya. Disebutnya, 3 korban tambahan itu, saat kejadian langsung berobat ke Puskesmas lalu langsung pulang. Sementara untuk korban luka berat dan meninggal dunia, disebut Syafii masih berjumlah 17 orang meninggal dunia dan 1 orang menderita luka berat.
Disinggung soal tersangka, disebut AKP Syafii tersangka tetap sopir yang mengemudikan truk bernomor polisi BK 8912 EA yang terbalik itu. Dikatakannya, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 dan 359, dengan ancaman 6 tahun penjara. Disebutnya, saat ini pihaknya masih menahan tersangka dalam rangka memproses kasus tersebut. (rs/smg/ain)