25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemkab Tapteng Turut Bertanggung Jawab

Foto: New Tapanuli/JPNN Ibu salahseorang pelajar yang tewas dalam peristiwa truk terguling di Tapteng, Sumut, Kamis (28/5), menangis saat dipeluk kerabatnya.
Foto: New Tapanuli/JPNN
Ibu salahseorang pelajar yang tewas dalam peristiwa truk terguling di Tapteng, Sumut, Kamis (28/5), menangis saat dipeluk kerabatnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) dinilai turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 17 siswa, Kamis (28/5). Pasalnya, korban tewas setelah truk yang mereka tumpangi untuk berangkat ke sekolah mengalami pecah ban.

Pandangan tersebut dikemukakan Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan. Disebutkan, pemerintah harus menyediakan sarana angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.

“Jadi prinsipnya pemerintah harus menyediakan dan jika tidak, maka pemerintah telah salah. Karena tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar Tigor menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Tigor, atas kelalaian pemerintah, masyarakat terutama orangtua korban dapat melakukan gugatan hukum. Selain itu DPRD sebagai representasi perwakilan masyarakat, juga dapat meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyalahkan Dinas Perhubungan Tapteng terkait kecelakaan maut tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Julis Andravida Barata mengatakan, aturan sudah jelas bahwa truk sebagai angkutan barang dilarang dipergunakan untuk mengangkut orang. Dinas Perhubungan Tapteng, sebagai kepanjangan tangan Kemenhub, kata Barata, mestinya tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

“Dinas mestinya menindak. Paling tidak menyosialisasikan aturan bahwa angkutan barang dilarang dipakai untuk mengangkut orang,” ujar Barata kepada koran ini di Jakarta, kemarin (29/5).

Dijelaskan, jika angkutan barang yang digunakan mengangkut orang mengalami kecelakaan, potensi banyak korban cukup besar. Pasalnya, angkutan barang seperti truk tidak dirancang dengan standar keselamatan manusia.

Apakah kemenhub tidak tahu bahwa di sejumlah daerah sudah terbiasa truk digunakan mengangkut orang? Barata berkilah, kemenhub kantornya ada di pusat dan yang tahu kondisi angkutan di daerah adalah dinas-dinas perhubungan. “Aturan sudah jelas, aturan yang di pusat juga sama dengan yang di daerah, sudah jelas tidak boleh. Mestinya ditindak polisi, ditindak petugas dinas,” kata Barata. (rs/smg/ain/gir/sam/rbb)

Foto: New Tapanuli/JPNN Ibu salahseorang pelajar yang tewas dalam peristiwa truk terguling di Tapteng, Sumut, Kamis (28/5), menangis saat dipeluk kerabatnya.
Foto: New Tapanuli/JPNN
Ibu salahseorang pelajar yang tewas dalam peristiwa truk terguling di Tapteng, Sumut, Kamis (28/5), menangis saat dipeluk kerabatnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) dinilai turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 17 siswa, Kamis (28/5). Pasalnya, korban tewas setelah truk yang mereka tumpangi untuk berangkat ke sekolah mengalami pecah ban.

Pandangan tersebut dikemukakan Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan. Disebutkan, pemerintah harus menyediakan sarana angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.

“Jadi prinsipnya pemerintah harus menyediakan dan jika tidak, maka pemerintah telah salah. Karena tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar Tigor menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Tigor, atas kelalaian pemerintah, masyarakat terutama orangtua korban dapat melakukan gugatan hukum. Selain itu DPRD sebagai representasi perwakilan masyarakat, juga dapat meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyalahkan Dinas Perhubungan Tapteng terkait kecelakaan maut tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Julis Andravida Barata mengatakan, aturan sudah jelas bahwa truk sebagai angkutan barang dilarang dipergunakan untuk mengangkut orang. Dinas Perhubungan Tapteng, sebagai kepanjangan tangan Kemenhub, kata Barata, mestinya tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

“Dinas mestinya menindak. Paling tidak menyosialisasikan aturan bahwa angkutan barang dilarang dipakai untuk mengangkut orang,” ujar Barata kepada koran ini di Jakarta, kemarin (29/5).

Dijelaskan, jika angkutan barang yang digunakan mengangkut orang mengalami kecelakaan, potensi banyak korban cukup besar. Pasalnya, angkutan barang seperti truk tidak dirancang dengan standar keselamatan manusia.

Apakah kemenhub tidak tahu bahwa di sejumlah daerah sudah terbiasa truk digunakan mengangkut orang? Barata berkilah, kemenhub kantornya ada di pusat dan yang tahu kondisi angkutan di daerah adalah dinas-dinas perhubungan. “Aturan sudah jelas, aturan yang di pusat juga sama dengan yang di daerah, sudah jelas tidak boleh. Mestinya ditindak polisi, ditindak petugas dinas,” kata Barata. (rs/smg/ain/gir/sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/