MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi proyek pembangunan Nias Water Park pada tahun 2014 atau tahap dua dari Tindak Pidana Korupsi Kepolisian daerah Sumatera Utara (Tipikor Polda Sumut), Senin (29/5) siang.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menetapkan dua tersangka, yakni Yulius Dakhi sebagai Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang dan Johanes Lukman Lukito, Bsc selaku direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering.
“Dalam pelimpahan tahap dua ini, dilakukan tadi siang, setelah itu dilakukan registrasi perkara di bagian Pidsus Kejati Sumut,” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian didampingi Jaksa di Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin sore.
Sumanggar menjelaskan kasus korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015 dengan total anggaran Rp17,9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nias Selatan tahun 2014.
“Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumut sebesar Rp7.890.698.714,” urai Sumanggar. Wahana air bermain itu, kata Sumanggar berada di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Setelah dilakukan registrasi perkara, kedua tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. “Kita sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk mengadili dua tersangkanya,” kata Sumanggar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(gus/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi proyek pembangunan Nias Water Park pada tahun 2014 atau tahap dua dari Tindak Pidana Korupsi Kepolisian daerah Sumatera Utara (Tipikor Polda Sumut), Senin (29/5) siang.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menetapkan dua tersangka, yakni Yulius Dakhi sebagai Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang dan Johanes Lukman Lukito, Bsc selaku direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering.
“Dalam pelimpahan tahap dua ini, dilakukan tadi siang, setelah itu dilakukan registrasi perkara di bagian Pidsus Kejati Sumut,” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian didampingi Jaksa di Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin sore.
Sumanggar menjelaskan kasus korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015 dengan total anggaran Rp17,9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nias Selatan tahun 2014.
“Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumut sebesar Rp7.890.698.714,” urai Sumanggar. Wahana air bermain itu, kata Sumanggar berada di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Setelah dilakukan registrasi perkara, kedua tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. “Kita sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk mengadili dua tersangkanya,” kata Sumanggar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(gus/azw)