30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Poldasu Buru Akun Emma Rahmah Hasjim

Akun facebook Emma Rahmah Hasjim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Beberapa hari ini, pengguna media sosial khususnya Facebook di Sumatera Utara dihebohkan dengan kasus pemukulan seorang imam salat tarawih di Padangsidimpuan.

Disebutkan di berita tersebut pelakunya polisi dan kejadiannya 28 Mei 2017. Informasi inipun dibagikan pengguna Facebook lainnya, sehingga menjadi viral.

Namun, faktanya kejadian tersebut bukanlah terjadi di tahun 2017, melainkan berita sekitar 4 tahun silam. Melihat penyebaran informasi yang tidak akurat, Poldasu langsung mengeluarkan klarifikasi.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting menegaskan bahwa berita yang dimuat akun Facebook seorang perempuan dengan nama Emma Rahmah Hasjim tersebut hoax alias bohong.

Pernyataan Kabid Humas ini juga disebar via akun resmi Instagram Polda Sumut, Senin (29/5).

Emma dalam memposting terkait pemukulan Imam Shalat Tarawih M Nabis Batubara (65), oleh oknum polisi Polres Padangsidimpuan yang disebutkan oleh akun facebook tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2017 malam.

“Tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Salat Tarawih yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2017 yang lalu. Akun yang memberitakan HOAX tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi bulan Juli 2013,” ujar Rina.

Rina pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi melalui medsos dengan tidak mengecek kebenarannya.

“Waktu kejadian berita tersebut bohong, sebagai upaya orang untuk memprovokasi khususnya saat bulan Ramadhan seperti ini. Penulisan tanggal salah dan sengaja dirubah, nama Kapolres juga salah karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy. Kejadian tersebut terjadi tahun 2013 dan direpost kembali oleh akun tersebut,” bebernya.

Rina mengungkapkan, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,” jelasnya.

Untuk itu Polda Sumut telah mengerahkan Subdit Cyber Crime Polda Sumut untuk menelusuri dan melacak keberadaan pemilik akun hoax tersebut khususnya yang pertama memposting berita tersebut.

“Diimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan akan kebenaran informasi yang memprovokasi dan dapat dilaporkan kepada Kepolisian,” ujar Rina. (pjs/ras)

Akun facebook Emma Rahmah Hasjim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Beberapa hari ini, pengguna media sosial khususnya Facebook di Sumatera Utara dihebohkan dengan kasus pemukulan seorang imam salat tarawih di Padangsidimpuan.

Disebutkan di berita tersebut pelakunya polisi dan kejadiannya 28 Mei 2017. Informasi inipun dibagikan pengguna Facebook lainnya, sehingga menjadi viral.

Namun, faktanya kejadian tersebut bukanlah terjadi di tahun 2017, melainkan berita sekitar 4 tahun silam. Melihat penyebaran informasi yang tidak akurat, Poldasu langsung mengeluarkan klarifikasi.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting menegaskan bahwa berita yang dimuat akun Facebook seorang perempuan dengan nama Emma Rahmah Hasjim tersebut hoax alias bohong.

Pernyataan Kabid Humas ini juga disebar via akun resmi Instagram Polda Sumut, Senin (29/5).

Emma dalam memposting terkait pemukulan Imam Shalat Tarawih M Nabis Batubara (65), oleh oknum polisi Polres Padangsidimpuan yang disebutkan oleh akun facebook tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2017 malam.

“Tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Salat Tarawih yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2017 yang lalu. Akun yang memberitakan HOAX tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi bulan Juli 2013,” ujar Rina.

Rina pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi melalui medsos dengan tidak mengecek kebenarannya.

“Waktu kejadian berita tersebut bohong, sebagai upaya orang untuk memprovokasi khususnya saat bulan Ramadhan seperti ini. Penulisan tanggal salah dan sengaja dirubah, nama Kapolres juga salah karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy. Kejadian tersebut terjadi tahun 2013 dan direpost kembali oleh akun tersebut,” bebernya.

Rina mengungkapkan, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,” jelasnya.

Untuk itu Polda Sumut telah mengerahkan Subdit Cyber Crime Polda Sumut untuk menelusuri dan melacak keberadaan pemilik akun hoax tersebut khususnya yang pertama memposting berita tersebut.

“Diimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan akan kebenaran informasi yang memprovokasi dan dapat dilaporkan kepada Kepolisian,” ujar Rina. (pjs/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/