Juru Bicara Forum Komunikasi Parpol Pengusung Cawagubsu, Ikhyar Velyati Harahap mengaku terkejut dengan keputusan Hanura yang mengirimkan nama Nur Azizah ke Gubernur.
Hanura, kata dia, punya hak mengusulkan satu nama cawagubsu. Begitu juga dengan empat partai pengusung lainnya juga memiliki hak yang sama. Akan tetapi, di dalam UU No 8/2015 diatur bahwa hanya dua nama yang bisa dikirimkan partai pengusung ke DPRD untuk dipilih.
“Semua partai pasti memiliki penjaringan internal, itu sah-sah saja. Tapi untuk memutuskan dua nama harus persetujuan bersama, itu dibuktikan dengan surat dukungan dari partai pengusung nantinya,” kata Ketua DPW PKNU Sumut ini.
Ikhyar berharap Gubernur Sumut tidak salah dalam bertindak. “Jangan pula Gubernur mengusulkan nama yang dikirimkan Hanura ke DPRD, padahal belum ada persetujuan dari partai pengusung lainnya. UU No 8/2015 itu jelas dan tidak multi tafsir,” tegasnya.
“Hanura sudah curi start dengan mengirimkan nama langsung ke gubernur, saya pikir gubernur orang yang paham aturan dan tidak berbuat di luar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dijelaskannya, dua nama cawagusbu persetujuan partai pengusung nantinya akan dikirimkan ke Gubernur untuk diteruskan ke DPRD. “Gubsu tidak berhak mencoret atau menolak, Gubsu hanya meneruskan, pilihan akhir itu ada di dewan,” tukasnya.(dik/adz)