31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

DPRD Panggil Dinas Pendidikan Binjai

BINJAI- Alih fungsi Sekolah Dasar (SD) 020618 menjadi SMP Negeri 13, mendapat perhatian serius Komisi C DPRD Binjai dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan, Senin (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Binjai, Zulkarnain Dahlan Lubis, dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Dwi Anang Wibowo, Kepala UPT Pendidikan Binjai Selatan, Hj Hidayati, Syahri Ginting, Kabid Dikdas, serta sejumlah Kepala Seksi dan anggota Komisi C lainnya.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Dwi Anang Wibwowo mengatakan, kalau alih fungsi dilakukan bukanlah persoalan atau masalah besar. Sebab, untuk membangun sekolah baru membutuhkan lahan dan anggaran yang sangat besar. “Makanya, alih fungsi ini kita lakukan demi mengurangi pengeluaran Pemko Binjai,” jelasnya.

Menyangkut para guru SD 18 tidak terima dengan alih fungsi ini, kata dia, pihaknya sudah menawarkan sejumlah solusi seperti, SD 18 tetap dipertahankan hanya saja lokasinya pindah di SD 19. “Jadi SD 19 yang ditiadakan,” sebutnya.

Karena saat ini, lanjutnya, kondisi bangunan SD 18 lebih baik dibangun menjadi SMP 13 ketimbang SD 19. “Soalnya, bangunan SD 19 sudah permanen. Maka dari itu, lebih baik kita bangun SD 18 menjadi SMP Negeri 13 dan SD 18 kita pindah ke SD 19 dengan nama yang sama,” urainya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Binjai Zulkarnain, terlihat berang dengan sikap Dinas Pendidikan. “Kalau memang banyak solusi lain, kenapa tidak dari awal disampaikan kepada para guru itu. Berarti pihak Dinas lamban mengambil tindakan sehingga masalah ini berkembang dan muncul ke permukaan,” kata Zulkarnain.

Untuk dapat menuntaskan kasus ini, Zulkarnain meminta Kadis Pendidikan untuk mengundang para guru SD 18. “Hal ini seharusnya bisa dibahas secara internal. Di mana Dinas Pendidikan memberikan pemahaman terhadap para guru SD 18 tersebut. Jadi kami minta, segera tuntaskan masalah ini secara internal, dengan mengundang para guru SD 18 tersebut,” pinta Zulkarnain.

Selanjutnya, arahan yang diberikan Komisi C DPRD Binjai, dapat diterima Kadis Pendidikan dan sejumlah stafnya. Karena persoalan ini dianggap selesai, akhirnya pertemuan itupun diakhiri. (ndi)

BINJAI- Alih fungsi Sekolah Dasar (SD) 020618 menjadi SMP Negeri 13, mendapat perhatian serius Komisi C DPRD Binjai dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan, Senin (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Binjai, Zulkarnain Dahlan Lubis, dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Dwi Anang Wibowo, Kepala UPT Pendidikan Binjai Selatan, Hj Hidayati, Syahri Ginting, Kabid Dikdas, serta sejumlah Kepala Seksi dan anggota Komisi C lainnya.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Dwi Anang Wibwowo mengatakan, kalau alih fungsi dilakukan bukanlah persoalan atau masalah besar. Sebab, untuk membangun sekolah baru membutuhkan lahan dan anggaran yang sangat besar. “Makanya, alih fungsi ini kita lakukan demi mengurangi pengeluaran Pemko Binjai,” jelasnya.

Menyangkut para guru SD 18 tidak terima dengan alih fungsi ini, kata dia, pihaknya sudah menawarkan sejumlah solusi seperti, SD 18 tetap dipertahankan hanya saja lokasinya pindah di SD 19. “Jadi SD 19 yang ditiadakan,” sebutnya.

Karena saat ini, lanjutnya, kondisi bangunan SD 18 lebih baik dibangun menjadi SMP 13 ketimbang SD 19. “Soalnya, bangunan SD 19 sudah permanen. Maka dari itu, lebih baik kita bangun SD 18 menjadi SMP Negeri 13 dan SD 18 kita pindah ke SD 19 dengan nama yang sama,” urainya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Binjai Zulkarnain, terlihat berang dengan sikap Dinas Pendidikan. “Kalau memang banyak solusi lain, kenapa tidak dari awal disampaikan kepada para guru itu. Berarti pihak Dinas lamban mengambil tindakan sehingga masalah ini berkembang dan muncul ke permukaan,” kata Zulkarnain.

Untuk dapat menuntaskan kasus ini, Zulkarnain meminta Kadis Pendidikan untuk mengundang para guru SD 18. “Hal ini seharusnya bisa dibahas secara internal. Di mana Dinas Pendidikan memberikan pemahaman terhadap para guru SD 18 tersebut. Jadi kami minta, segera tuntaskan masalah ini secara internal, dengan mengundang para guru SD 18 tersebut,” pinta Zulkarnain.

Selanjutnya, arahan yang diberikan Komisi C DPRD Binjai, dapat diterima Kadis Pendidikan dan sejumlah stafnya. Karena persoalan ini dianggap selesai, akhirnya pertemuan itupun diakhiri. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/