27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dilepas KPK

KPK melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kedua hakim itu dilepaskan lantaran tak ditemukan bukti terkait suap penanganan perkara korupsi di PN Medan

Selain Marsudin dan Wahyu, KPK juga melepaskan dua orang lainnya, yakni hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Keempatnya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8).

“Sampai 1×24 jam (pemeriksaan) itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8).

Agus menyatakan, status mereka hingga kini masih menjadi saksi. “Yang bersangkutan dilepaskan, pulang,” kata Agus.

Mendapatkan kabar kalau Marsudin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga dan panitra penganti d Oloan Sirait dilepas KPK karena tidak terbukti bersalah, hakim dan pegawai di PN Medan merasa gembira. “Ya, kami gembira karena pimpinan dan rekan kami tidak menjadi tersangka.

Tapi kami juga bersedih karena Hakim Merry Purba jadi tersangka,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Rabu (29/8) sore.

Erintuah Damanik sempat komplain dengan pemberitaan media, yang menyebutkan atasannya terjaring OTT. “Saya kan bilang, hanya dimintai keterangan,” ucapnya.

Dia memperkirakan, para hakim yang diamankan KPK itu akan kembali ke PN Medan dalam satu atau dua hari ke depan. “Karena mereka masih berada di Jakarta dan belum bisa dihubungi. Telepon mereka masih dialihkan,” jelas Erintuah.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Namun, kata dia, jika ada hakim yang menjadi tersangka, MA biasanya menerbitkan SK pemberhentian sementara. Bahkan, katanya, MA sudah memintai nama-nama yang terjaring OTT.

Erintuah mengakui, ruangan kerja Ketua dan Wakil Ketua PN MedaN masih disegel KPK. “Kalau untuk membuka segel, kita tunggu KPK,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, tapi Marsudin Nainggolan sudah diujung tugas sebagai pimpinan di PN Medan. Marsudin bakal dipromosikan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara Wahyu menjadi Ketua PN Serang.

“Rencana sebelumnya, serah terima jabatan tanggal 5 September, dari Pak Marsudin Nainggolan kepada Pak Djaniko Girsang. Tapi karena ada masalah ini, perintah dari Dirjen segera dilakukan pelantikan pada Senin (3/9) nanti. Sedangkan serah terima jabatan dilakukan belakangan. Setelah mendengar penetapan KPK tadi, saya telepon dan pelaksanaan pelantikan tetap dilakukan tanggal 3,” jelas Erintuah.

Hal yang sama dilakukan terhadap Waka PN Medan, dalam waktu dekat ini. “Untuk wakil ketua PN, pelantikannya dilakukan Jumat (31/8). Pak Wahyu digantikan Pak Abdul Azis, juga bekas hakim dari sini,” tandas Erintuah.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso mendadak mengumpulkan seluruh hakim dan pegawai PN Medan untuk melakukan pertemuan secara tertutup. Dalam pertemuan tersebut, memberi pengarahan agar pelayanan pada masyarakat tidak menurun. “Dengan keadaan ini, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan sebaik-baiknya. Jangan sampai kosong, jangan sampai malas-malasan. Harus tetap semangat. Ini ada hikmahnya,” tutur Cicut.

Dia mengatakan, untuk sementara Plh Ketua PN Medan dijabat Saryana. Untuk langkah selanjutnya, pihak PT Medan masih menunggu kabar dari KPK. “Sementara Plh (Ketua PN Medan) Pak Saryana ya, kita sambil menunggu berita. Sama-sama menunggu kita,” ucapnya.

Ditanya soal arahannya yang menyebut mereka harus siap menghadapi “gempa susulan” yang lebih dahsyat, Cicut menyatakan, hal itu hanya untuk mengingatkan para hakim, panitera dan pegawai PN Medan. “Artinya kan godaan itu tidak pernah stop. Kita harus terus ingat pada Tuhan,” pungkasnya.(gus)

KPK melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kedua hakim itu dilepaskan lantaran tak ditemukan bukti terkait suap penanganan perkara korupsi di PN Medan

Selain Marsudin dan Wahyu, KPK juga melepaskan dua orang lainnya, yakni hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Keempatnya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8).

“Sampai 1×24 jam (pemeriksaan) itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8).

Agus menyatakan, status mereka hingga kini masih menjadi saksi. “Yang bersangkutan dilepaskan, pulang,” kata Agus.

Mendapatkan kabar kalau Marsudin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga dan panitra penganti d Oloan Sirait dilepas KPK karena tidak terbukti bersalah, hakim dan pegawai di PN Medan merasa gembira. “Ya, kami gembira karena pimpinan dan rekan kami tidak menjadi tersangka.

Tapi kami juga bersedih karena Hakim Merry Purba jadi tersangka,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Rabu (29/8) sore.

Erintuah Damanik sempat komplain dengan pemberitaan media, yang menyebutkan atasannya terjaring OTT. “Saya kan bilang, hanya dimintai keterangan,” ucapnya.

Dia memperkirakan, para hakim yang diamankan KPK itu akan kembali ke PN Medan dalam satu atau dua hari ke depan. “Karena mereka masih berada di Jakarta dan belum bisa dihubungi. Telepon mereka masih dialihkan,” jelas Erintuah.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Namun, kata dia, jika ada hakim yang menjadi tersangka, MA biasanya menerbitkan SK pemberhentian sementara. Bahkan, katanya, MA sudah memintai nama-nama yang terjaring OTT.

Erintuah mengakui, ruangan kerja Ketua dan Wakil Ketua PN MedaN masih disegel KPK. “Kalau untuk membuka segel, kita tunggu KPK,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, tapi Marsudin Nainggolan sudah diujung tugas sebagai pimpinan di PN Medan. Marsudin bakal dipromosikan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara Wahyu menjadi Ketua PN Serang.

“Rencana sebelumnya, serah terima jabatan tanggal 5 September, dari Pak Marsudin Nainggolan kepada Pak Djaniko Girsang. Tapi karena ada masalah ini, perintah dari Dirjen segera dilakukan pelantikan pada Senin (3/9) nanti. Sedangkan serah terima jabatan dilakukan belakangan. Setelah mendengar penetapan KPK tadi, saya telepon dan pelaksanaan pelantikan tetap dilakukan tanggal 3,” jelas Erintuah.

Hal yang sama dilakukan terhadap Waka PN Medan, dalam waktu dekat ini. “Untuk wakil ketua PN, pelantikannya dilakukan Jumat (31/8). Pak Wahyu digantikan Pak Abdul Azis, juga bekas hakim dari sini,” tandas Erintuah.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso mendadak mengumpulkan seluruh hakim dan pegawai PN Medan untuk melakukan pertemuan secara tertutup. Dalam pertemuan tersebut, memberi pengarahan agar pelayanan pada masyarakat tidak menurun. “Dengan keadaan ini, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan sebaik-baiknya. Jangan sampai kosong, jangan sampai malas-malasan. Harus tetap semangat. Ini ada hikmahnya,” tutur Cicut.

Dia mengatakan, untuk sementara Plh Ketua PN Medan dijabat Saryana. Untuk langkah selanjutnya, pihak PT Medan masih menunggu kabar dari KPK. “Sementara Plh (Ketua PN Medan) Pak Saryana ya, kita sambil menunggu berita. Sama-sama menunggu kita,” ucapnya.

Ditanya soal arahannya yang menyebut mereka harus siap menghadapi “gempa susulan” yang lebih dahsyat, Cicut menyatakan, hal itu hanya untuk mengingatkan para hakim, panitera dan pegawai PN Medan. “Artinya kan godaan itu tidak pernah stop. Kita harus terus ingat pada Tuhan,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/