25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka KPK

Surat KPK terkait penetapan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka yang beredar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penetapan ini sesuai dengan surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018, perihal pemberitahuan yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Dalam surat itu, pada poin kedua disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 nama yang ditetapkan tersangka di antaranya, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi dan Biller Pasaribu.

Kemudian, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga,Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elizaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi awak media belum menerima surat KPK tersebut. Namun, ia tak menampik mengenai beredarnya kabar surat tersebut yang diketahui dari informasi koleganya.

“Biasanya kalau KPK menetapkan tersangka, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi dan itu ada fotokopi beredar. Karena belum saya terima, saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun dan tunggu Senin nanti (1/4/2018) ketika masuk kantor,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang coba dikonfirmasi via WhatsApp mengenai kebenaran surat penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim tak kunjung dibalas. (fir)

Surat KPK terkait penetapan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka yang beredar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penetapan ini sesuai dengan surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018, perihal pemberitahuan yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Dalam surat itu, pada poin kedua disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 nama yang ditetapkan tersangka di antaranya, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi dan Biller Pasaribu.

Kemudian, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga,Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elizaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi awak media belum menerima surat KPK tersebut. Namun, ia tak menampik mengenai beredarnya kabar surat tersebut yang diketahui dari informasi koleganya.

“Biasanya kalau KPK menetapkan tersangka, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi dan itu ada fotokopi beredar. Karena belum saya terima, saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun dan tunggu Senin nanti (1/4/2018) ketika masuk kantor,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang coba dikonfirmasi via WhatsApp mengenai kebenaran surat penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim tak kunjung dibalas. (fir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/