30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dituntut 3 Tahun Penjara, Gatot Tambah Kurus

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho mendengar dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan negeri Medan, Senin (13/2) atas kasus dugaan suap interplasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 Milliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dibalut baju batik lengan panjang berwarna krem dengan corak hitam cokelat dan celana keper hitam, Gatot Pudjo Nugroho tampak berbeda dari hari-hari yang lalu. Dia terlihat lebih kurus. Setelan yang dikenakannya kemarin, terlihat terlalu menutupi postur tubuh mantan orang nomor satu di Sumatera Utara itu.

Pemandangan itu tergambar saat Gatot duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2) sore. Selain tampak kurus, mantan Gubenur Sumut itu juga tampak berbeda saat menjalani persidangan sebelumnya; menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Bansos lalu. Dia membawa pena dan buku. Lalu sesekali telaten menulis saat sidang berlangsung. Dan tak jarang ia tertunduk dan memejamkan mata. Hanya saja, tak diketahui apa yang tertuang di lembaran tersebut. Yang tetap sama adalah, dia tetap terlihat rapi dan mengenakan jam tangan.

Pemandangan lainnya, dalam sidang tuntutan Gatot kemarin juga cukup sepi. Tak terlihat mantan bawahan maupun stafnya saat menjabat Gubernur Sumut datang. Tidak seperti sidang agenda pemeriksaan saksi dari Pemprov Sumut dan DPRD Sumut yang dihadiri banyak orang.

Tapi Gatot tidak sendirian. Sang istri tercinta, Sutias Handayani dan seorang putrinya masih hadir dalam sidang kemarin. Juga seorang kerabat perempuan yang serius mengabadikan jalannya persidangan lewat handycam.

Suasana sepi makin terasa tanpa alat penerangan. Pun demikian, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap membacakan nota tuntutan. Gatot dituntut hukuman penjara selama 3 tahun kurungan penjara. Gatot dinilai terbukti melakukan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total penyuapan mencapai Rp61,8 miliar.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho mendengar dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan negeri Medan, Senin (13/2) atas kasus dugaan suap interplasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 Milliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dibalut baju batik lengan panjang berwarna krem dengan corak hitam cokelat dan celana keper hitam, Gatot Pudjo Nugroho tampak berbeda dari hari-hari yang lalu. Dia terlihat lebih kurus. Setelan yang dikenakannya kemarin, terlihat terlalu menutupi postur tubuh mantan orang nomor satu di Sumatera Utara itu.

Pemandangan itu tergambar saat Gatot duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2) sore. Selain tampak kurus, mantan Gubenur Sumut itu juga tampak berbeda saat menjalani persidangan sebelumnya; menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Bansos lalu. Dia membawa pena dan buku. Lalu sesekali telaten menulis saat sidang berlangsung. Dan tak jarang ia tertunduk dan memejamkan mata. Hanya saja, tak diketahui apa yang tertuang di lembaran tersebut. Yang tetap sama adalah, dia tetap terlihat rapi dan mengenakan jam tangan.

Pemandangan lainnya, dalam sidang tuntutan Gatot kemarin juga cukup sepi. Tak terlihat mantan bawahan maupun stafnya saat menjabat Gubernur Sumut datang. Tidak seperti sidang agenda pemeriksaan saksi dari Pemprov Sumut dan DPRD Sumut yang dihadiri banyak orang.

Tapi Gatot tidak sendirian. Sang istri tercinta, Sutias Handayani dan seorang putrinya masih hadir dalam sidang kemarin. Juga seorang kerabat perempuan yang serius mengabadikan jalannya persidangan lewat handycam.

Suasana sepi makin terasa tanpa alat penerangan. Pun demikian, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap membacakan nota tuntutan. Gatot dituntut hukuman penjara selama 3 tahun kurungan penjara. Gatot dinilai terbukti melakukan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total penyuapan mencapai Rp61,8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/