KPU sendiri telah menggelar sosialisasi tentang menjadi bakal calon DPD RI, Kamis (29/3). Sosialisasi terkait dengan penyerahan dukungan dan penggunaan program aplikasi SIPPP kepada bakal calon, perwakilan dan penghubung (LO). “Berdasarkan data yang masuk, sekitar 19 bakal calon DPD atau tim penghubungnya (LO) yang hadir dalam sosialisasi kemarin,” kata dia.
Setiap balon DPD diwajibkan memasukkan sendiri dokumen syarat pendukungnya. Baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sebelum melakukan pendaftaran pada 9-11 Juli mendatang. KPU juga telah memberi form F1 untuk selanjutnya diisi kepada perwakilan atau LO balon DPD. Diingatkan kembali bahwa antara softcopy dan hardcopy harus sesuai sehingga membantu memudahkan KPU memverifikasi faktual.
“Umpama di satu desa tiap kabupaten si balon dapat dukungan 50 orang, di bawah diteken balon pakai materai 6000. Pakai tinta warna biru, dibuat 3 rangkap. Satu asli dua fotocopy. Kami berharap penyerahan syarat dukungan ini jangan sampai telat, sebab akan merugikan si balon itu sendiri,” katanya.
Adapun syarat-syarat sebagai anggota DPD RI; minimal berusia 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah NKRI, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Kemudian harus terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, bukan ASN, anggota TNI-POLRI, kepala daerah, tidak pernah dipidana penjaran 5 tahun atau lebih, dan sebagainya. Selain syarat individu, balon juga harus memenuhi ketentuan syarat dukungan agar menjadi calon anggota dewan jalur perseorangan. (prn/adz)