25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ajib dan Saleh 5 Tahun, Chaidir dan Sigit 6 Tahun

Unsur pimpinan DPRD Sumut 2014 lalu, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangub, dan Chaidir Ritonga saar disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Unsur pimpinan DPRD Sumut 2014 lalu, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangub, dan Chaidir Ritonga saat disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut nonaktif Ajib Shah bakal sulit lepas dari jeratan korupsi. Kemarin (30/5), Jaksa KPK menuntutnya dengan hukuman pidana penjara lima tahun. Ajib dianggap terbukti menerima suap dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Saat membacakan kesimpulan tuntutan, Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan kalau Uwak dari aktris Raline Shah itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua, Ajib dijerat dengan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ajib didakwa menerima uang dari Gatot sebesar Rp1,195 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut periode 2013, 2014 dan 2015. Selain itu, uang juga diberikan Gatot untuk persetujuan perubahan APBD 2014 dan pembatalan hak interpelasi 2015.

”Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ucap Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5). Tuntutan itu didasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, politikus Partai Golkar itu dianggap tidak mendukung mewujudkan program pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan tuntutan antara lain, Ajib telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari Gatot sebesar Rp 1,195 miliar. Ajib juga dinilai mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dihukum. Ajib mengaku masih bingung dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu dia akan mengajukan pledoi.

Unsur pimpinan DPRD Sumut 2014 lalu, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangub, dan Chaidir Ritonga saar disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Unsur pimpinan DPRD Sumut 2014 lalu, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangub, dan Chaidir Ritonga saat disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut nonaktif Ajib Shah bakal sulit lepas dari jeratan korupsi. Kemarin (30/5), Jaksa KPK menuntutnya dengan hukuman pidana penjara lima tahun. Ajib dianggap terbukti menerima suap dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Saat membacakan kesimpulan tuntutan, Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan kalau Uwak dari aktris Raline Shah itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua, Ajib dijerat dengan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ajib didakwa menerima uang dari Gatot sebesar Rp1,195 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut periode 2013, 2014 dan 2015. Selain itu, uang juga diberikan Gatot untuk persetujuan perubahan APBD 2014 dan pembatalan hak interpelasi 2015.

”Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ucap Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5). Tuntutan itu didasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, politikus Partai Golkar itu dianggap tidak mendukung mewujudkan program pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan tuntutan antara lain, Ajib telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari Gatot sebesar Rp 1,195 miliar. Ajib juga dinilai mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dihukum. Ajib mengaku masih bingung dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu dia akan mengajukan pledoi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/