26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Bupati Perintahkan Tutup Paksa PT DBS

PT Duta Beton Sejati

SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan bersama Wakilnya Zainuddin Mars, memerintahkan Asisten I Pemkab Deliserdang H Syafrullah SSos MAP agar segera menutup paksa PT Duta Beton Sejati (PT DBS). Sebab, bupati mendengar pabrik beton tak berijin milik Akiong itu kembali beroperasi.

Instruksi tegas itu disampaikan bupati pada acara buka puasa bersama SKPD di Rumah Dinas Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Senin (29/5). Saat itu, disela-sela acara buka puasa bersama, Sumut Pos bertanya kepada bupati dan wakilnya kenapa PT DBS bisa beroperasi kembali.

Padahal berdiri di atas lahan milik PTPN II Kebun Helvetia, Labuhan Deli. Mendengar itu, bupati pun berang.

“Kenapa itu bisa beroperasi tak memiliki izin?! Sudah tutup kenapa bisa buka lagi?!,” hardiknya dengan nada tinggi.

Hardikan bupati membuat sejumlah pejabat yang ada di sekitarnya kaget. Kemudian, H Ashari berteriak memanggil Syafrullah.

Bupati lalu Syafrullah agar menutup PT DBS. “PT DBS tak boleh beroperasi karena tak memiliki izin,” sebutnya.

Sementara, H Zainuddin Mars geleng-geleng kepala mendengar kinerja anggotanya yang tak karuan di lapangan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Misnan Aljawi meminta Bupati Deliserdang mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penghasil ready mix itu.

Selain itu, Misnan Aljawi mendesak bupati menindak oknum pejabat Pemkab Deliserdang yang ‘bermain’ dibalik beroperasinya kembali PT DBS. “Saya minta Bupati H Ashari Tambunan segera mencopot Kasatpol PP Suryadi Aritonang,” tegasnya Minggu (28/5) siang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars pernah berang terhadap sikap Kasatpol PP Suryadi Aritonang. Sebab, Suryadi terkesan melindungi perusahaan tak berijin yang berdiri di lahan milik negera itu.

Terpisah Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan lahan yang dipakai PT DBS merupakan lahan milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Hak Guna Usaha (HGU) lahan itu juga masih aktif.

“PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak-pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan. Sebab, berada di atas lahan HGU kita,” jelasnya beberapa waktu lalu.(mag-2/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PT Duta Beton Sejati

SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan bersama Wakilnya Zainuddin Mars, memerintahkan Asisten I Pemkab Deliserdang H Syafrullah SSos MAP agar segera menutup paksa PT Duta Beton Sejati (PT DBS). Sebab, bupati mendengar pabrik beton tak berijin milik Akiong itu kembali beroperasi.

Instruksi tegas itu disampaikan bupati pada acara buka puasa bersama SKPD di Rumah Dinas Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Senin (29/5). Saat itu, disela-sela acara buka puasa bersama, Sumut Pos bertanya kepada bupati dan wakilnya kenapa PT DBS bisa beroperasi kembali.

Padahal berdiri di atas lahan milik PTPN II Kebun Helvetia, Labuhan Deli. Mendengar itu, bupati pun berang.

“Kenapa itu bisa beroperasi tak memiliki izin?! Sudah tutup kenapa bisa buka lagi?!,” hardiknya dengan nada tinggi.

Hardikan bupati membuat sejumlah pejabat yang ada di sekitarnya kaget. Kemudian, H Ashari berteriak memanggil Syafrullah.

Bupati lalu Syafrullah agar menutup PT DBS. “PT DBS tak boleh beroperasi karena tak memiliki izin,” sebutnya.

Sementara, H Zainuddin Mars geleng-geleng kepala mendengar kinerja anggotanya yang tak karuan di lapangan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Misnan Aljawi meminta Bupati Deliserdang mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penghasil ready mix itu.

Selain itu, Misnan Aljawi mendesak bupati menindak oknum pejabat Pemkab Deliserdang yang ‘bermain’ dibalik beroperasinya kembali PT DBS. “Saya minta Bupati H Ashari Tambunan segera mencopot Kasatpol PP Suryadi Aritonang,” tegasnya Minggu (28/5) siang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars pernah berang terhadap sikap Kasatpol PP Suryadi Aritonang. Sebab, Suryadi terkesan melindungi perusahaan tak berijin yang berdiri di lahan milik negera itu.

Terpisah Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan lahan yang dipakai PT DBS merupakan lahan milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Hak Guna Usaha (HGU) lahan itu juga masih aktif.

“PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak-pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan. Sebab, berada di atas lahan HGU kita,” jelasnya beberapa waktu lalu.(mag-2/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/