25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Pimpinan Dewan Diminta Jelaskan Payung Hukum

RAPAT: Rapat evaluasi Ranperda APBD 2020 yang dipimpin Wakil Pimpinan Sementara, Amit Damanik dan Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein diwarnai interupsi di Lubukpakam.
batara/sumut pos
RAPAT: Rapat evaluasi Ranperda APBD 2020 yang dipimpin Wakil Pimpinan Sementara, Amit Damanik dan Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein diwarnai interupsi di Lubukpakam. batara/sumut pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pembahasan evaluasi Ranperda APBD 2020 yang dikirim Gubernur Sumatera Utara kepada Bupati dan DPRD Deliserdang diwarnai interupsi oleh anggota dewan, di Ruang Rapat Komisi A, Gedung Dewan, Lubukpakam, Rabu (30/10).

Bahkan aksi saling intrupsi itu mendapat perhatian warga, yang menilai anggota DPRD bagai ’Anak Ayam Kehilangan Induk,’. Anggota dewan yang ngotot minta penjelasan dasar hukum tentang pelaksanaan rapat evaluasi Ranperda adalah Gambo Tarigan dari Fraksi Demokrat.

Menurut catatan, ada sampai 10 kali Gambo melakukan interupsi meminta Pimpinan Rapat menjelaskan dasar hukum pembahasan evaluasi. Sebab, menurut dia, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Deliserdang belum terbentuk. Hal itu dimintanya agar anggota dewan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

“Interupsi pimpinan, mohon dijelaskan dasar hukum apa dapat kita lakukan pembahasan evaluasi Ranperda ini. Saya tidak ada sentimen apapun, tujuan saya agar kita tidak ada masalah hukum di kemudian hari karena AKD belum disahkan,” kata Gambo.

Menurutnya, fungsi Pimpinan Sementara bertugas memfasilitasi pembentukan ketua defenitif, membentuk AKD dan pembahasan tata tertib. Hal itu telah diatur tatib pasal 36 ayat 1 dan PP nomor 12. “Mengapa sepertinya lari dari tatib tersebut rapat evaluasi yang digelar ini,”tanyanya lagi.

Bahkan hampir seluruh anggota DPRD melakukan interupsi. Rahmadsyah dari Fraksi Gabungan PKB. “Mohon pimpinan dan tim APBD dijelaskan dasar hukumnya, sekaligus surat evaluasi kapan masuknya dan batas berakhir evaluasi ini,” pintanya.

Demikian interupsi yang senada disampaikan Bayu Sumantri Agus dari Fraksi PAN, Nusantara Tarigan dari NasDem, M Darwis Batubara dari PKS, Said Hadi dari PKB dan dewan lainnya. Wakil Pimpinan Sementara, Amit Damanik yang memimpin rapat menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan rapat yaitu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri nomor 160/8946/SJ yang sifatnya penting. Perihal penjelasan pelaksanaan tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD yang ditandatangani Sekjen, Dr Hadi Prabowo MM.

Disebut dalam surat itu, tugas pimpinan sementara dapat memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD. Dalam melaksanakan tugas, pimpinan sementara DPRD diberikan hak keuangan selaku anggota DPRD termasuk dukungan keuangan berupa biaya rapat, perjalanan dinas dalam rangka kegiatan kordinasi, konsultasi dan/atau penugasan lainnya.

“Surat sudah masuk dari Gubernur dan sebelum rapat ini digelar, kami sudah berembuk dengan para Ketua Fraksi walau belum dikukuhkan. Kami sudah sepakat dengan dasar surat edaran dari Kemendagri itu dan selebaran yang dibagi kepada kita semua sebagai dasar dalam melaksanakan rapat ini,” kata Amit.

Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein SSos menjelaskan evaluasi itu wajib dilaksanakan karena sifatnya penting. “Suratnya masuk pada 23 Oktober lalu, dan kita diberi waktu satu Minggu yang berakhir hari ini,” kata Darwin. (btr/han)

RAPAT: Rapat evaluasi Ranperda APBD 2020 yang dipimpin Wakil Pimpinan Sementara, Amit Damanik dan Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein diwarnai interupsi di Lubukpakam.
batara/sumut pos
RAPAT: Rapat evaluasi Ranperda APBD 2020 yang dipimpin Wakil Pimpinan Sementara, Amit Damanik dan Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein diwarnai interupsi di Lubukpakam. batara/sumut pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pembahasan evaluasi Ranperda APBD 2020 yang dikirim Gubernur Sumatera Utara kepada Bupati dan DPRD Deliserdang diwarnai interupsi oleh anggota dewan, di Ruang Rapat Komisi A, Gedung Dewan, Lubukpakam, Rabu (30/10).

Bahkan aksi saling intrupsi itu mendapat perhatian warga, yang menilai anggota DPRD bagai ’Anak Ayam Kehilangan Induk,’. Anggota dewan yang ngotot minta penjelasan dasar hukum tentang pelaksanaan rapat evaluasi Ranperda adalah Gambo Tarigan dari Fraksi Demokrat.

Menurut catatan, ada sampai 10 kali Gambo melakukan interupsi meminta Pimpinan Rapat menjelaskan dasar hukum pembahasan evaluasi. Sebab, menurut dia, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Deliserdang belum terbentuk. Hal itu dimintanya agar anggota dewan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

“Interupsi pimpinan, mohon dijelaskan dasar hukum apa dapat kita lakukan pembahasan evaluasi Ranperda ini. Saya tidak ada sentimen apapun, tujuan saya agar kita tidak ada masalah hukum di kemudian hari karena AKD belum disahkan,” kata Gambo.

Menurutnya, fungsi Pimpinan Sementara bertugas memfasilitasi pembentukan ketua defenitif, membentuk AKD dan pembahasan tata tertib. Hal itu telah diatur tatib pasal 36 ayat 1 dan PP nomor 12. “Mengapa sepertinya lari dari tatib tersebut rapat evaluasi yang digelar ini,”tanyanya lagi.

Bahkan hampir seluruh anggota DPRD melakukan interupsi. Rahmadsyah dari Fraksi Gabungan PKB. “Mohon pimpinan dan tim APBD dijelaskan dasar hukumnya, sekaligus surat evaluasi kapan masuknya dan batas berakhir evaluasi ini,” pintanya.

Demikian interupsi yang senada disampaikan Bayu Sumantri Agus dari Fraksi PAN, Nusantara Tarigan dari NasDem, M Darwis Batubara dari PKS, Said Hadi dari PKB dan dewan lainnya. Wakil Pimpinan Sementara, Amit Damanik yang memimpin rapat menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan rapat yaitu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri nomor 160/8946/SJ yang sifatnya penting. Perihal penjelasan pelaksanaan tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD yang ditandatangani Sekjen, Dr Hadi Prabowo MM.

Disebut dalam surat itu, tugas pimpinan sementara dapat memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD. Dalam melaksanakan tugas, pimpinan sementara DPRD diberikan hak keuangan selaku anggota DPRD termasuk dukungan keuangan berupa biaya rapat, perjalanan dinas dalam rangka kegiatan kordinasi, konsultasi dan/atau penugasan lainnya.

“Surat sudah masuk dari Gubernur dan sebelum rapat ini digelar, kami sudah berembuk dengan para Ketua Fraksi walau belum dikukuhkan. Kami sudah sepakat dengan dasar surat edaran dari Kemendagri itu dan selebaran yang dibagi kepada kita semua sebagai dasar dalam melaksanakan rapat ini,” kata Amit.

Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein SSos menjelaskan evaluasi itu wajib dilaksanakan karena sifatnya penting. “Suratnya masuk pada 23 Oktober lalu, dan kita diberi waktu satu Minggu yang berakhir hari ini,” kata Darwin. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/