31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terharu Dinikahi Walau Sudah Memiliki Dua Anak

60 Pasangan Ikuti Syukuran Isbat Nikah Masal di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita mengikuti nikah masal dari Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi yang digelar di Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Sabtu (29/12). Peserta nika masal bahkan ada yang sudah memiliki anak.

NIKAH MASAL: Peserta nikah masal saat menanti untuk menerima surat keterangan resmi nikah oleh Kementrian Agama Kota Tebingtinggi.//sopian/sumut pos
NIKAH MASAL: Peserta nikah masal saat menanti untuk menerima surat keterangan resmi nikah oleh Kementrian Agama Kota Tebingtinggi.//sopian/sumut pos

Agus (48) dan Ida Suyati (45) warga Jalan Syekberingin Kota Tebingtinggi, peserta nikah masal mengaku sudah lama hidup bersama bahkan sudah memiliki dua anak. Hanya saja penikahan siri yang mereka lakukan tidak membuat mereka tenang. Mereka ingin terdaftar di catatan sipil kepemerintahan. Mereka juga ingin anak-anak yang mereka lahirkan dapat memiliki kedudukan hukum yang kuat, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat diperoleh serta hak hukumnya sebagai ahli waris dari orangtua terjamin.

Usai menikah, Agus dan Ida mengaku terharu menikah resmi dari Pemko Tebingtinggi, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi. “Sekarang kami memiliki buku catatan nikah secara resmi, maka anak-anak kami selanjutnya akan memiliki kekuatan tetap secara hukum,” ungkap Agus yang sudah memiliki dua anak ini.

Pernikahan masal itu mendapat apresiasai dari Pemerintah Kota Tebingtinggi kepada Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi.” Kegiatan syukuran isbat nikah missal berjalan sukses, ini merupakan program yang baik,” kata Wali Kota Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Pemko Ahdi Sucipto SH kepada Sumut Pos, Minggu (30/12).

Nikah masal digelar, menurut Ahdi Sucipto, karena masih banyak pasangan suami istri yang belum tercatat di Kantor Kementerian Agama Kota Tebingtinggi. Memang di Pengadilan Agama, ungkap Ahdi, pernikahan bawah tangan (nikah siri) dilegalkan statusnya dan dicatat berdasarkan waktu saat nikah, tetapi hak-hak anak yang terlahir secara hukum kuat tidak bisa diperoleh. “Pelaksanaan isbat nikah dilakukan apabila pernikahan yang telah dilaksanakan sebelumnya tidak tercatat secara hukum negara,”bilang Ahdi.

Hadir dalam syukuran isbat nikah massal Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Syarial Malik, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tebingtinggi Drs Dalil Harahap, Kakan Kemenag Hasful Husnaein, Ketua PA Nandang Hasanuddin, Kabag Humas Pemko Ahdi Sucipto, SKPD, Camat, Lurah. (mag-3)

60 Pasangan Ikuti Syukuran Isbat Nikah Masal di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita mengikuti nikah masal dari Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi yang digelar di Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Sabtu (29/12). Peserta nika masal bahkan ada yang sudah memiliki anak.

NIKAH MASAL: Peserta nikah masal saat menanti untuk menerima surat keterangan resmi nikah oleh Kementrian Agama Kota Tebingtinggi.//sopian/sumut pos
NIKAH MASAL: Peserta nikah masal saat menanti untuk menerima surat keterangan resmi nikah oleh Kementrian Agama Kota Tebingtinggi.//sopian/sumut pos

Agus (48) dan Ida Suyati (45) warga Jalan Syekberingin Kota Tebingtinggi, peserta nikah masal mengaku sudah lama hidup bersama bahkan sudah memiliki dua anak. Hanya saja penikahan siri yang mereka lakukan tidak membuat mereka tenang. Mereka ingin terdaftar di catatan sipil kepemerintahan. Mereka juga ingin anak-anak yang mereka lahirkan dapat memiliki kedudukan hukum yang kuat, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat diperoleh serta hak hukumnya sebagai ahli waris dari orangtua terjamin.

Usai menikah, Agus dan Ida mengaku terharu menikah resmi dari Pemko Tebingtinggi, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi. “Sekarang kami memiliki buku catatan nikah secara resmi, maka anak-anak kami selanjutnya akan memiliki kekuatan tetap secara hukum,” ungkap Agus yang sudah memiliki dua anak ini.

Pernikahan masal itu mendapat apresiasai dari Pemerintah Kota Tebingtinggi kepada Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi.” Kegiatan syukuran isbat nikah missal berjalan sukses, ini merupakan program yang baik,” kata Wali Kota Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Pemko Ahdi Sucipto SH kepada Sumut Pos, Minggu (30/12).

Nikah masal digelar, menurut Ahdi Sucipto, karena masih banyak pasangan suami istri yang belum tercatat di Kantor Kementerian Agama Kota Tebingtinggi. Memang di Pengadilan Agama, ungkap Ahdi, pernikahan bawah tangan (nikah siri) dilegalkan statusnya dan dicatat berdasarkan waktu saat nikah, tetapi hak-hak anak yang terlahir secara hukum kuat tidak bisa diperoleh. “Pelaksanaan isbat nikah dilakukan apabila pernikahan yang telah dilaksanakan sebelumnya tidak tercatat secara hukum negara,”bilang Ahdi.

Hadir dalam syukuran isbat nikah massal Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Syarial Malik, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tebingtinggi Drs Dalil Harahap, Kakan Kemenag Hasful Husnaein, Ketua PA Nandang Hasanuddin, Kabag Humas Pemko Ahdi Sucipto, SKPD, Camat, Lurah. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/