26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Target Mendagri, Bupati Simalungun Dilantik Akhir Maret

Foto: Adrianto/Indopos/JPNN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.
Foto: Adrianto/Indopos/JPNN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.

TANJUNGPINANG, SUMUTPOS CO – Mendagri Tjahjo Kumolo berharap putusan kasasi kasus pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai cabup-cawabup Simalungun, bisa keluar dalam waktu dekat. Hal ini agar pilkada susulan Simalungun, dan juga Kota Siantar, bisa digelar Januari 2016.

Sehingga, jika ada gugatan ke MK pascapemungutan suara, pelantikan bupati-wakil bupati Simalungun hasil pilkada, bisa dilakukan akhir Maret 2016.

Dijelaskan Tjahjo, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 9 Desember dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan akhir Januari atau awal Februari.

“Tahap pertama ini untuk daerah yang pilkadanya tidak ada sengketa ke MK,” terang Tjahjo Kumolo di Tanjung Pinang, Kepri, sebelum melantik Pj Gubernur Kepri Nuryanto, kemarin (30/12).

Tahap kedua, pelantikan kada-wakada di daerah yang ada sengketa pilkadanya ke MK. “Tahap kedua ini akhir Maret. Baik yang tahap pertama dan kedua, pelantikan di Istana,” terang Tjahjo.

Nah, bagaimana dengan lima daerah yang belum menggelar pilkada, termasuk Simalungun dan Siantar, Tjahjo mengatakan, diharapkan kada-wakada terpilih bisa ikut pelantikan tahap kedua, akhir Maret. “Jadi yang lima daerah diusahakan agar bisa ikut akhir Maret,” imbuhnya.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada di lima daerah, yang lewat 2015, Tjahjo mengatakan, tidak diperlukan lagi payung hukum semacam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu). “Tak perlu aturan baru, tidak ada perppu,” cetusnya. (sam)

Foto: Adrianto/Indopos/JPNN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.
Foto: Adrianto/Indopos/JPNN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.

TANJUNGPINANG, SUMUTPOS CO – Mendagri Tjahjo Kumolo berharap putusan kasasi kasus pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai cabup-cawabup Simalungun, bisa keluar dalam waktu dekat. Hal ini agar pilkada susulan Simalungun, dan juga Kota Siantar, bisa digelar Januari 2016.

Sehingga, jika ada gugatan ke MK pascapemungutan suara, pelantikan bupati-wakil bupati Simalungun hasil pilkada, bisa dilakukan akhir Maret 2016.

Dijelaskan Tjahjo, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 9 Desember dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan akhir Januari atau awal Februari.

“Tahap pertama ini untuk daerah yang pilkadanya tidak ada sengketa ke MK,” terang Tjahjo Kumolo di Tanjung Pinang, Kepri, sebelum melantik Pj Gubernur Kepri Nuryanto, kemarin (30/12).

Tahap kedua, pelantikan kada-wakada di daerah yang ada sengketa pilkadanya ke MK. “Tahap kedua ini akhir Maret. Baik yang tahap pertama dan kedua, pelantikan di Istana,” terang Tjahjo.

Nah, bagaimana dengan lima daerah yang belum menggelar pilkada, termasuk Simalungun dan Siantar, Tjahjo mengatakan, diharapkan kada-wakada terpilih bisa ikut pelantikan tahap kedua, akhir Maret. “Jadi yang lima daerah diusahakan agar bisa ikut akhir Maret,” imbuhnya.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada di lima daerah, yang lewat 2015, Tjahjo mengatakan, tidak diperlukan lagi payung hukum semacam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu). “Tak perlu aturan baru, tidak ada perppu,” cetusnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/