Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pemasangan stiker taksi online oleh Dishub Sumut itu setelah pihaknya menerbitkan speksi dan melakukan uji kendaraan. “Setelah mereka mendaftar ke Dishub Sumut, datang sama kami untuk menguji kendaraan,” ujarnya, kemarin.
Dishub Medan juga sudah melakukan pendataan terhadap para sopir taksi online. Di mana sudah ada sebanyak 30 unit kendaraan yang diuji oleh pihaknya. “Sebagian lagi mungkin on proses. Tiga puluh lebih malah sudah keluar speksinya,” ungkap Renward.
Dari total 30 kendaraan tersebut, diakuinya terdiri dari tiga perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Namun Renward tidak mengingat persis apa saja nama perusahaannya. “Seingat saya ada 25 plafonnya kemarin yang tertulis. Dan ke-25 itu semuanya datang. Nanti kalau datanya sudah saya peroleh, saya kirimkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman mengatakan, pro dan kontra kebijakan pelegalan taksi online ini merupakan hal wajar. Mengingat, keberadaan angkutan massal berbasis aplikasi online kian digandrungi.
Sebagai petugas yang mengatur arus lalulintas, dia hanya mengingatkan dan mengimbau agar taksi online harus mengikuti aturan dan rambu-rambu lalulintas di jalan. “Artinya jangan nanti setelah legal keberadaannya, menjamur jumlahnya, transportasi massal berbasis online ini malah menambah parah kemacetan. Kalau begini kejadiannya, sama saja menambah kamacetan,” ungkap Indra Warman.
Polisi dalam hal ini tak punya peran yang besar. Kewenangan menindak dan bersikap soal taksi online, katanya mutlak di pemerintah daerah. “Kalau kami ditanya, apalah yang mau kami buat. Tapi kalau melanggar aturan berlalulintas, ya kami tilang,” ungkapnya.(dik/prn/dvs/adz)
Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pemasangan stiker taksi online oleh Dishub Sumut itu setelah pihaknya menerbitkan speksi dan melakukan uji kendaraan. “Setelah mereka mendaftar ke Dishub Sumut, datang sama kami untuk menguji kendaraan,” ujarnya, kemarin.
Dishub Medan juga sudah melakukan pendataan terhadap para sopir taksi online. Di mana sudah ada sebanyak 30 unit kendaraan yang diuji oleh pihaknya. “Sebagian lagi mungkin on proses. Tiga puluh lebih malah sudah keluar speksinya,” ungkap Renward.
Dari total 30 kendaraan tersebut, diakuinya terdiri dari tiga perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Namun Renward tidak mengingat persis apa saja nama perusahaannya. “Seingat saya ada 25 plafonnya kemarin yang tertulis. Dan ke-25 itu semuanya datang. Nanti kalau datanya sudah saya peroleh, saya kirimkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman mengatakan, pro dan kontra kebijakan pelegalan taksi online ini merupakan hal wajar. Mengingat, keberadaan angkutan massal berbasis aplikasi online kian digandrungi.
Sebagai petugas yang mengatur arus lalulintas, dia hanya mengingatkan dan mengimbau agar taksi online harus mengikuti aturan dan rambu-rambu lalulintas di jalan. “Artinya jangan nanti setelah legal keberadaannya, menjamur jumlahnya, transportasi massal berbasis online ini malah menambah parah kemacetan. Kalau begini kejadiannya, sama saja menambah kamacetan,” ungkap Indra Warman.
Polisi dalam hal ini tak punya peran yang besar. Kewenangan menindak dan bersikap soal taksi online, katanya mutlak di pemerintah daerah. “Kalau kami ditanya, apalah yang mau kami buat. Tapi kalau melanggar aturan berlalulintas, ya kami tilang,” ungkapnya.(dik/prn/dvs/adz)